INFOSEMARANG.COM - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), tinggal menghitung hari lagi.
Pelaksanaan Pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara mencoblos.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Deklarasi Dukung 02 Usai Rumah Dinas Digeledah KPK, Cak Imin: Maklumin Aja...
Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Persyaratan yang harus dibawa ke TPS
1. Formulir pemberitahuan (Model C-6).
2. KTP Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Langkah-langkah
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Sebut Guru Besar Partisan Salah Satu Paslon, Rektor UI: Itu Menghinakan
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
Baca Juga: Tawuran Kreak di Kaligawe Pecah Pakai Sajam dan Petasan, Masyarakat Resah: Astagfirullahaladzim..
8. Pemilih keluar area pencoblosan.
Ingat, surat suara sah terhitung jika Anda mencoblos gambar orang, nomor urut, dan nama orang yang dipilih.***