INFOSEMARANG.COM - Hasyim Asy'ari Ketua Umum KPU RI, terbukti langgar kode etik pedoman penyelenggara pemilu imbas terima pencalonan Gibran Rakabuming.
Hal itu diungkap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara Nomor 135, 136, dan 141-PKE/DPP/XII/2023.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara KPU," Kata Ketua DKPP Heddy Lugito membaca putusan, Senin 5 Februari 2024.
Baca Juga: Waduh, Pria di Sayung Datangi Damkar Karena Cincin Nyangkut di Area Sensitif
Akibatnya, Hasyim harus mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP.
Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Firan Rakabuming sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden danatau Wakil Presiden.
Baca Juga: Catat, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dibawa Penonton ke Acara Desak Anies di Semarang
Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202.***