Capres & Cawapres Bisa Didiskualifikasi jika Langgar 3 Aturan Ini di Pemilu 2024

Capres-cawapres bisa didiskualifikasi dari Pemilu 2024, apa syaratnya? (Sumber: KPU - InfoSemarang.com)

Calon presiden maupun calon wakil presiden bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan 3 pelanggaran selama berjalannya Pemilu 2024, apa saja?

INFOSEMARANG.COM - Pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari Pemilu 2024 ini, bagaimana bisa?

Pakar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan diskualifikasi pada capres-cawapres bisa dilakukan apabila terjadi 3 pelanggaran.

Berikut 3 pelanggaran di Pemilu 2024 yang dimaksud Titi:

1. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai rekomendasi dari Bawaslu, disebutkan pula di Pasal 286 UU Pemilu.

2. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika melanggar peraturan administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai dengan putusan Bawaslu.

3. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal sengketa perselisihan hasil Pemilu.

Titi menjelaskan, mengutip dari beritasatu, pelanggaran etik mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan membuat pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 didiskualifikasi.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI