Calon presiden maupun calon wakil presiden bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan 3 pelanggaran selama berjalannya Pemilu 2024, apa saja?
INFOSEMARANG.COM - Pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari Pemilu 2024 ini, bagaimana bisa?
Pakar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan diskualifikasi pada capres-cawapres bisa dilakukan apabila terjadi 3 pelanggaran.
Berikut 3 pelanggaran di Pemilu 2024 yang dimaksud Titi:
1. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai rekomendasi dari Bawaslu, disebutkan pula di Pasal 286 UU Pemilu.
2. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika melanggar peraturan administratif Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai dengan putusan Bawaslu.
3. Pasangan capres-cawapres bisa didiskualifikasi jika ada putusan MK soal sengketa perselisihan hasil Pemilu.
Titi menjelaskan, mengutip dari beritasatu, pelanggaran etik mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan membuat pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 didiskualifikasi.
***