Remaja laki-laki berusia 16 tahun menghabisi nyawa 1 keluarga beranggotakan 5 orang di Babulu Laut, Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada awal Februari 2024 ini, korban diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
INFOSEMARANG.COM - Fakta-fakta pembunuhan sekeluarga di Desa Babulu Laut RT 18, Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang dilakukan oleh remaja pria yang berusia 16 tahun bernama Junaedi.
Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan sekeluarga di Babulu yang dirangkum InfoSemarang.com:
Baca Juga: Kronologi Anak Penjarakan Ayah yang Sudah Uzur di Tegal: Tak Sesepele Cekcok Kotoran Kucing
Bertetangga
Diketahui rumah pelaku dengan para korbannya ini berdekatan alias bertetangga. Tempat tinggal pelaku dengan korban hanya berjarak 20 meter.
Cekcok ayam
Dari keterangan Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, pelaku kerap cekcok dengan keluarga korban perkara ayam.
Helm pinjaman
Selain cekcok perkara ayam, pelaku juga merasa tak terima karena helmnya sudah dipinjam oleh korban selama 3 hari dan urung belum dikembalikan.
Motif mencuri
Kejadian dilakukan pelaku sendirian pada tengah malam. Ia mematikan saklar listrik di rumah korban, namun ketahuan oleh kepala keluarga, Waluyo. Berujung pelaku menyabetkan parang. Pelaku sempat mengaku hendak mencuri.
Kondisi mabuk
Pelaku diketahui dalam kondisi setengah sadar saat melakukan aksinya, diduga karena pengaruh minuman keras.
Asmara
Sempat dikabarkan jika ada motif asmara karena ada dugaan anak pertama di keluarga korban sempat menjalin hubungan dengan pelaku.
5 anggota keluarga tewas
Sekeluarga tewas di antaranya ayah & ibu, serta 3 anak. Identitas korban di antaranya, Waluyo (35) suami, Sri Winarsih (34) istri dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5).
Pemerkosaan
Tak hanya pembunuhan, pelaku juga disebut melakukan pelecehan seksual dengan 2 perempuan di keluarga ini sebelum menghabisinya menggunakan senjata tajam.
Hukuman
Pelaku yang masih remaja ini tetap akan menjalani hukuman dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
***