INFOSEMARANG.COM - Berikut ini tata cara mencoblos bagi pemilih pemula di Pemilu 2024.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, orang yang sudah memiliki KTP diwajibkan menggunakan hak pilihnya.
Selain harus memilih capres dan cawapres, Pemilu 2024 dilakukan serentak berabrengan memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.
Sehingga terdapat 5 jenis surat suara, yang dibedakan berdasarkan warna.
5 Jenis Surat Suara
1. Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)
2. DPR RI (Kuning)
3. DPD RI (Merah)
4. DPRD Provinsi (Biru)
5. DPRD Kota/Kabupaten (Hijau)
Baca Juga: Ramai-ramai Prabowo Diminta Balas Nilai Balik Anies Baswedan Karena Hal Ini: Kasih 11/100 Cepat!
Lantas bagaimana agar saat mencoblos, surat suara Anda terhitung sah?
Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Dilansir situs resmi KPU RI, berikut tata cara mencoblos di TPS bagi pemilih pemula di tahun 2024:
- Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.
Baca Juga: Desak Anies Surabaya Full Booked! Catat, Peserta Dilarang Membawa Benda Ini Ke Lokasi
- Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
- Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.
- Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
Baca Juga: Ramai-ramai Prabowo Diminta Balas Nilai Balik Anies Baswedan Karena Hal Ini: Kasih 11/100 Cepat!
Agar Surat Suara Terhitung SAH
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus:
- Mencoblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online di idebku.ojk.go.id, Buka 5 Sesi Waktu
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
Baca Juga: Banjir Jalan Lintas Tuntang Ambarawa, Genangan Air Setinggi Paha Orang Dewasa
- Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Itu tadi tata cara mencoblos surat suara bagi pemilih pemula di Pemilu 2024, sekarang enggak bingung lagi kan?***