3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

3 akademisi di film Dirty Vote dipolisikan DPP Foksi (Sumber: instagram @bivitrisusanti | Foto: infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Tiga sosok pakar hukum dalam film Dirty Vote, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari dipolisikan bersama sang sutradara Dandhy Laksono.

Keempatnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi).

"Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas," kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, dilansir Tempo.

Baca Juga: Akibat Banjir Demak, 108 TPS Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024

Natsir mengungkap jika film Dirty Vote itu telah merugikan salah satu paslon yang sedang berkontestasi di Pemilu 2024.

Ia pun menyebut adanya dugaan pelanggatan peli yang dilakukan orang-orang yang terlibat dalam Dirty Vote.

Pasalnya film tersebut dirilis dan tayang beberapa hari menjelang hari pencoblosan.

Baca Juga: Pria Tergantung di Jembatan Pasar Waru Lama Kaligawe Diduga Korban Pembunuhan?

"Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," ujarnya.

Adapun yang dilanggar 3 pakar hukum itu adalah Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI