INFOSEMARANG.COM - Tiga akademisi atau pakar hukum beserta sutradara film Dirty Vote dipolisikan oleh DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi).
Dirty Vote yang dirilis 11 Februari 2024 dianggap melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib.
Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan
Dilansir Antara, M Natsir Sahib tergolong baru di kancah politik nasional.
Sejak November 2023, DPP Foksi menyatakan diri bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin Kaesang Pangarep.
"Kenapa saya bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia ini sebenarnya adalah panggilan sejarah untuk melakukan perubahan," kata Natsir saat itu.
Baca Juga: Rekam Wanita di Toilet Basecamp Merbabu, Seorang Pemuda Asal Depok Jadi Tersangka
Sementara itu, Kaesang mengatakan bahwa bergabungnya Foksi ke PSI adalah langkah partainya untuk mendapatkan suara masyarakat konservatif.
Adapun deklarasi gabung PSI dilakukan Foksi itu dilakukan di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu (01/11/2023) lalu. ***