CATAT! Ini Jadwal dan Cara Coblos Surat Suara di TPS Agar Dihitung Sah

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, agar suara dihitung SAH. (Sumber: tangerangkota.go.id | Foto: Infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Bagi Anda pemilih pemula, diharapkan jangan panik saat di TPS, gunakan hak suara Anda di Pemilu 2024 dengan benar.

Salah satunya adalah tahu cara coblos surat suara agar hak pilih Anda dihitung sah dan masuk penghitungan.

Baca Juga: Film Dirty Vote Lampaui Rekor Sexy Killer, 13 Juta Tayangan dalam 2 Hari

Jadwal dan Tata Cara Coblos Surat Suara di TPS

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk pemilih pemula dalam mengikuti proses pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024:

1. Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

2. Sediakan surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga: Ketua Umum DPP Foksi Polisikan 3 Akademisi dan Sutradara Dirty Vote Rupanya Gabung PSI Sejak November 2023

3. Kunjungi TPS yang sudah ditentukan panitia untuk melaksanakan hak pilih Anda.

4. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 serta KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

5. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.

6. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik pencoblosan.

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

7. Bentangkan surat suara, pastikan tidak ada cacat atau lobang lain sebelum anda mencoblosnya.

Agar Surat Suara Dihitung Sah

Untuk memastikan surat suara Anda terhitung sah, ikuti langkah-langkah berikut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca Juga: 3 Orang Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan

1. Coblos satu kali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

2. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

3. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

Baca Juga: Rekam Wanita di Toilet Basecamp Merbabu, Seorang Pemuda Asal Depok Jadi Tersangka

4. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula dan masukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS.

Terakhir, datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari Anda ke dalam tinta sebagai tanda bahwa Anda telah memberikan hak pilih pada Pemilu 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih pemula di Pemilu 2024 diharapkan dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik dan benar.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI