INFOSEMARANG.COM - Sebuah video viral datang dari WNI yang bkini berdomisili di London, Inggris mengeluh tak bisa gunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Video itu diketahui pertama kali diunggah akun TikTok Romaito Azhar.
Pengunggah mengungkap kekecewaannya, lantaran Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) tak memberi alasan yang jelas mengapa dirinya tak bisa ikut menggunakan hal suaranya sebagai WNI.
Baca Juga: Usai Coblos, Anies Baswedan Apresiasi Petugas TPS
WNI tersebut mengaku telah mendatangi TPS yang berlokasi di The KIA Oval, Kennington.
"Saya melaporkan dari London, kami di sini beberapa orang Indonesia sangat banyak sekali tidak bisa melakukan voting untuk presiden," ujarnya dalam video.
Padahal, dia sudah datang ke tempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan panitia.
Baca Juga: Yudha Arfandi Diduga Dapat Keuntungan dari Kematian Dante, Ahli: Mungkin Saja
"Kami diberikan jadwal sampai jam 6, dan kami sudah datang sebelum jam 6 tepat, tapi kami tidak bisa melakukan pemilihan dengan berbagai alasan, termasuk kertas DPT-nya habis, kita tidak mendapatkan tiket, dan bla bla bla," ungkapnya.
Merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT atau DPTb.
Meski demikian, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024.
***