INFOSEMARANG.COM - Ramai soal harga tiket Candi Borobudur sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Namun rupanya, ada kesalahpahaman terkait tiket masuk tersebut.
Akun Instagram @officialwisatamagelang menegaskan harga tiket tidak berkaitan dengan harga tiket masuk di Candi Borobudur.
Melalui unggahan di Instagram Stories, Rabu (3/5/2023), akun tersebut menjelaskan rinci terkait perbedaan tarif tersebut.
"Terkait banyak berita ini yang dimaksud tiket kawasan Borobudur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Tiket masuk khusus di Kawasan Zona Otoritatif Badan Otorita Borobudur yang diberi nama Borobudur Highland.
Jadi tidak berkaitan dengan harga tiket masuk di Candi Borobudur ya."
Baca Juga: Roti Ganjel Rel, Kue Legendaris Khas Semarang yang Kini Sulit Dicari
Berikut harga resmi tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur yang masih berlaku hingga saat ini.
Untuk WNI:
Tiket Reguler
- Dewasa > 10 tahun Rp 50 ribu
- Anak (3-10 tahun) Rp 25 ribu
Tiket Terusan Borobudur - Prambanan
- Dewasa > 10 tahun Rp 75 ribu
- Anak (3-10 tahun) Rp 35 ribu
tiket berlaku untuk 2 hari
Tiket Terusan Borobudur - Ratu Boko
- Dewasa > 10 tahun Rp 50 ribu
- Anak (3-10 tahun) Rp 25 ribu
tiket berlaku untuk 2 hari
For Foreigners (WNA):
Regular Ticket
- Adult (>10 years old) USD 25
- Child (3/10 years old) USD 15
Borobudur - Prambanan Combine Package
- Adult (>10 years old) USD 45
- Child (3-10 years old) USD 27
ticket valid for 2 days
Borobudur - Ratu Boko Combine Package
- Adult (>10 years old) USD 45
- Child (3-10 years old) USD 27
ticket valid for 2 days
(*)