Para pemohon SKCK jangan khawatir jika belum memiliki BPJS Kesehatan saat mengajukan penerbitan SKCK di wilayah Jawa Tengah yang akan berlaku mulai 1 Maret 2024.
INFOSEMARANG.COM - Pemohon SKCK belum terdaftar di BPJS Kesehatan, cukup siapkan 3 dokumen ini. Karena keduanya biasa dilakukan pendaftaran secara bersamaan.
Ya, proses pendaftaran dan penerbitan SKCK serta pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan bersamaan.
Berikut 3 dokumen yang harus disiapkan:
- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif atau
- Dokumen cetak bukti telah ikut program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (program rehab) bagi pemohon dengan status Non Aktif
***