Awas, Melempar Batu ke Kereta Api Bisa Terancam Dipenjara hingga 20 Tahun

Sakti Setiawan
Senin 13 Mei 2024, 14:15 WIB
Melempar batu ke rangkaian kereta api bisa dipidana penjara. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)

Melempar batu ke rangkaian kereta api bisa dipidana penjara. (Sumber: | Foto: Sakti Setiawan.)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan karena dapat melukai penumpang dan petugas kereta api yang ada di dalamnya.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa masih terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan.

“Kasus terakhir terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang - Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024 dimana KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir Jakarta yang sedang melintas, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya, Senin 14 Mei 2024.

Akibat kejadian tersebut, pada jendela kereta makan KA Argo Muria pecah dan beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tandasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.

Tercatat selama tahun 2023, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 125 kegiatan dan di tahun 2024 sampai dengan hari ini sebanyak 134 kegiatan. Selain itu, KAI juga telah memberikan CSR kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api.

“Dengan diberikannya bantuan ke masyarakat di sekitar jalur kereta api, KAI berharap warga dapat turut serta menjaga keamanan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api maupun tidak melakukan tidakan vandalisme yang dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” ungkap Franoto.

Pada Januari 2023 sampai dengan April 2024, KAI Daop 4 Semarang telah menyalurkan 21 bantuan Bina Lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel di wilayah Daop 4 Semarang dengan total dana yang diberikan senilai Rp 894.333.000.

Program Bina Lingkungan tersebut disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam dan bencana non alam, bantuan pendidikan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, dan bantuan sosial kemasyarakatan.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis18 Oktober 2024, 12:00 WIB

Pabrik Pakan Ternak Terbesar di Indonesia Buka Pabrik Kelima di Purwodadi

Pabrik baru ini memiliki kapasitas produksi hingga 15.000 ton per bulan, berkontribusi pada pertumbuhan De Heus secara keseluruhan.

De Heus membuka pabrik kelimanya di Purwodadi, Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya17 Oktober 2024, 19:39 WIB

Peternakan Terpadu Di Gunungpati Semarang kembangbiakan Sapi Wagyu

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengunjungi peternakan terpadu Jatirejo Farm untuk melihat secara langsung pengembangbiakan sapi wagyu.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengunjungi peternakan terpadu Jatirejo Farm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan17 Oktober 2024, 17:40 WIB

Kepemimpinan Romo Sastra, Membangun Manusia Sekaligus Budayanya

SCU mengenang dan secara kritis merefleksikan karya-karya Prof. Dr. M. Sastrapratedja
Gelar wicara bertajuk  Kemanusiaan dan Kebudayaan: Kepemimpinan Prof. Dr. M. Sastrapratedja. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum17 Oktober 2024, 17:37 WIB

Optimalkan Potensi PAD, Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap memungut Pajak Alat Berat atau PAB, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Sosialisasi PAB, di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis 17 Oktober 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Pendidikan17 Oktober 2024, 17:18 WIB

Tiga Mahasiswi UNNES Magang di KBRI Manila Berkat Keterampilan Menari

Tiga mahasiswi Program Studi Pendidikan Seni Tari, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS UNNESmendapat kesempatan untuk magang di KBRI Manila.

Tiga mahasiswi Program Studi Pendidikan Seni Tari FBS UNNES mendapat kesempatan untuk magang di KBRI Manila. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum17 Oktober 2024, 09:00 WIB

Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Dialog tersebut merupakan upaya menyerap aspirasi sebagai persiapan penetapan upah minimum tahun 2025.
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja,  serta pengusaha. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Oktober 2024, 08:59 WIB

Jelang Penetapan UMP, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja,  serta pengusaha. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Oktober 2024, 18:40 WIB

Padi Varietas Biosalin Hasil Kolaborasi BRIN dan Pemkot Semarang Siap Dipanen

Padi Biosalin merupakan varietas padi yang dirancang untuk beradaptasi dengan kondisi lahan pesisir, di mana kadar garam dalam tanah cukup tinggi.
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meninjau perkembangan padi varietas biosalin. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis16 Oktober 2024, 17:18 WIB

Komitmen Jaga Integritas, Bank Mandiri Gencarkan Kampanye Pemrosesan Data Pribadi

Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dengan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi.
Bank Mandiri menjaga keamanan data pribadi. (Sumber:  | Foto: Dok Bank Mandiri.)
Pendidikan16 Oktober 2024, 13:16 WIB

Kolaborasi Unnes dan JVIC China, Bangun Jembatan Budaya Lewat Pertukaran Mahasiswa

Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat pendidikan lintas budaya dan pertukaran akademik.
Unnes me-launching Zheng He College kolaborasi dengan Jiangsu Vocational Institute of Commerce (JVIC) China. (Sumber:  | Foto: Sakti)