MK Tolak 3 Permohonan PHPU Pileg 2024 di Jateng

Sakti Setiawan
Selasa 11 Juni 2024, 12:49 WIB
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilu untuk lokus Jateng. (Sumber:  | Foto: dok KPU Jateng.)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilu untuk lokus Jateng. (Sumber: | Foto: dok KPU Jateng.)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM -Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk lokus Jawa Tengah, pada Jumat 7 Juni 2024 di Ruang Sidang Gd. MKRI Jakarta.

Adapun tiga permohonan tersebut yaitu berasal dari PPP dengan register perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, NasDem dengan register perkara Nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan PAN dengan register perkara Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Seluruh permohonan pemohon tersebut, diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ucap Ketua Mahkamah Konstitusi YM Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang disampaikan pada pokok permohonan, sehingga tidak dapat meyakinkan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Sementara itu, Diana Ariyanti Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menuturkan bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu Jawa Tengah beberapa kali disebut dan menjadi pertimbangan Mahkamah dalam memutuskan tiga perkara tersebut. "Tadi kita dengar bersama, bahwa keterangan tertulis dan alat bukti yang diajukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah disebut beberapa kali dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tiga perkara ini" ujar Diana.

Sebelumnya, seperti yang diketahui bersama, di Jawa Tengah terdapat tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik yaitu PPP, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal dalam dua agenda sidang, Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung 21 Mei 2024, hanya tiga permohonan yang berlanjut sampai dengan sidang pembuktian. Tiga permohonan tersebut yaitu berasal dari PPP, NasDem, dan PAN.

Selanjutnya, menurut Diana Ariyanti, pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, tidak terdapat implikasi hukum apapun terhadap hasil pemilu untuk Pemilihan Legislatif 2024 di Jawa Tengah, khususnya pada Dapil 2 Rembang untuk Pemilihan DPRD Kab Rembang, Dapil X Jateng (Kab. Pemalang) untuk Pemilihan DPR RI, dan Dapil V Jateng untuk Pemilihan DPR RI.

"Tidak ada implikasi hukum apapun pasca putusan akhir yang dibacakan MK terhadap hasil Pileg 2024 di wilayah Jawa Tengah, hasilnya tetap sama (seperti yang telah ditetapkan KPU RI)" tutupnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)