Perusahaan Bisa Dikenai Hukuman Pidana Jika Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sakti Setiawan
Kamis 05 September 2024, 13:07 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Perusahaan yang sudah memungut namun tidak disetorkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak iuran tak hanya berpotensi membayar denda saja, namun mereka juga akan terancam pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Isnavodiar Jatmiko, Kamis 5 September 2024. Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Seorang oknum perusahaan tersebut berinisial B yang diduga sudah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses hukumnya tengah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” kata Iko.

Jika perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran namun tidak menyetorkan iuran tersebut maka dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan dalam penanganan kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, merupakan langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yaitu pekerja. Dimana dalam iuran tersebut, terdapat hak pekerja yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah terdapat 27.178 PKBU yang belum patuh dan saat ini sudah ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)