Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rampas Hak Konsumen

Sakti Setiawan
Senin 14 Oktober 2024, 15:33 WIB
Ilustrasi merokok (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

Ilustrasi merokok (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

YOGYAKARTA,INFOSEMARANG.COM– Sebagai representasi lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak-hak konsumen rokok serta olahan tembakau lainnya, Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ary Fatanen, menyatakan dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang. Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2024.

Sebagaimana didorong oleh Kemenkes, Rancangan Permenkes akan mensyaratkan kemasan rokok untuk memiliki 50% peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Selain melanggar hak konsumen, Ary memaparkan bahwa Kemenkes justru melebarkan jalan terjadinya kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen. “Konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” terangnya.

Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.

“Menghilangkan identitas merek sama saja dengan merampas hak konsumen, yang merupakan orang dewasa, untuk memilih produk sesuai preferensinya. Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung,” sebut Ary.

Atas dasar kondisi di atas, maka Pakta Konsumen meminta dan berharap agar pemerintahan baru Prabowo-Gibran dapat menghentikan rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. “Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” jelasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya16 Oktober 2024, 06:56 WIB

Sejumlah Usaha Laundry di Kota Semarang Disidak Terkait Penggunaan Gas Elpiji

Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama tim gabungan sidak beberapa usaha binatu (laundry) di Kota Semarang.
Tim gabungan sidak beberapa usaha binatu (laundry) di Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Oktober 2024, 06:51 WIB

Film ‘Tebusan Dosa’: Kisah Horor Tentang Perjuangan Seorang Ibu Dirilis di Semarang

Film "Tebusan Dosa” menyajikan kisah yang tak hanya menegangkan, tetapi juga menyentuh hati penonton.
Pemeran utama film horor Tebusan Dosa, Bhisma Mulia, Putri Marino, dan Muhammad Zaidi l DP Mal Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 Oktober 2024, 21:43 WIB

Hujan Deras Tiga Jam, Kawasan Genuksari Kini Bebas Banjir dan Genangan

Pemkot Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terus melakukan pengerukan sungai, normalisasi drainase, dan peninggian jalan untuk meminimalisir dampak banjir.
Wilayah Genuk aman tanpa genangan air. 
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 Oktober 2024, 12:21 WIB

Peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang, Momentum Kobarkan Semangat Nasionalisme

- Peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang, diperingati secara meriah dengan aksi treatikal di Kawasan Tugu Muda, Kota Semarang.
Peringatan pertempuran 5 hari di Tugumuda Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 Oktober 2024, 17:34 WIB

Relawan Penggerak Desa Siap Menangkan Luthfi-Taj Yasin di Kandang Banteng

Ketua Umum Relawan Penggerak Desa Akmal Arravi mengatakan konsolidasi dan teklap relawan penggerak desa yang ada di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah ini bertujuan untuk penguatan jaringan dan integrasi gerakan pemenangan.
konsolidasi untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga14 Oktober 2024, 15:36 WIB

Kalahkan Ratusan Tim, SMAN 11 Semarang Melangkah ke Grand Final AXIS Nation Cup 2024

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional stasiun serta meningkatkan kenyamanan para penumpang selama musim hujan.
Ajang AXIS Nation Cup 2024. SMAN 11 Semarang Melangkah ke Grand Final.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum14 Oktober 2024, 15:33 WIB

Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rampas Hak Konsumen

Dorongan aturan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.
Ilustrasi merokok (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)
Semarang Raya14 Oktober 2024, 15:29 WIB

Antisipasi Musim Hujan, Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng Siapkan 16 Pompa Air

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional stasiun serta meningkatkan kenyamanan para penumpang selama musim hujan.
PT KAI Daop 4 Semarang menyiapkan 16 pompa air di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 Oktober 2024, 16:33 WIB

Kawasan Penghasil Durian Gunungpati Dapat Bantuan Sumur Artetis

Pemerintah Kota Semarang menggandeng Bank Jateng membantu pembuatan sumur artetis untuk pengairan di kawasan penghasil durian, yakni Kecamatan Gunungpati.
Pembuatan sumur artetis untuk pengairan di Kecamatan Gunungpati. 
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga13 Oktober 2024, 10:30 WIB

Ribuan Pelari Melewati Rute Menantang di Ajang Undip Run 2024

Undip Run 2024 menyediakan total hadiah Rp 134 juta yang akan diperebutkan 2.500 pelari dari berbagai kategori, mulai dari 5K hingga 10K.
Rektor Undip Prof Suharnomo menyerahkan hadiah kepada juara  Undip Run 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)