INFOSEMARANG.COM -- AG yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora melaporkan Mario Dandy ke polisi karena kasus pencabulan.
Hal ini diungkap penasihat hukum AG dalam kasus tersebut.
Mangatta Toding Allo menyebut bahwa kliennya sudah dua kali membuat laporan ke polisi terkait pencabulan yang dilakukan Mario Dandy.
Sayangnya, laporan ke pihak berwajib ini ditolak mentah-mentah.
Laporan pertama dibuat oleh pihak penasihat hukum bersama AG dan langsung ditolak karena harus melibatkan orangtua atau wali.
Setelah membuat laporan kedua bersama wali AG, hal in kembali ditolak oleh pihak berwajib.
Tidak sampai di situ, Mangatta mengaku akan membuat laporan ketiga terkait kasus pencabulan yang dialami oleh kliennya.
Beberapa warganet di media sosial memberi tanggapannya terkait hal ini.
Seorang warganet dengan akun @bastantavicario menyebut bahwa laporan AG jelas adalah pidana.
Sangat aneh jika hal ini justru ditolak oleh pihak berwajib.
Pasalnya, AG diketahui masih berada di bawah umur dengan ekonomi keluarga yang tidak baik-baik saja.
"Jelas pidana, aneh sj klo polisi menolak laporan itu, jelas2 itu anak dibawah umur, plus kondisi ekonomi dan keluarganya yg tidak baik2 sj,"
"Dan si mario kaya raya, jelas sj ada unsur “terpaksa” atau “paksaan” demi uang atau tidak ditinggalin" tulisnya.
AG yang masih berusia 15 tahun, mengaku mendapat tindakan pencabulan dari Mario Dandy.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan AG masih dalam penanganan pihak berwajib.