INFOSEMARANG.COM -- Ini yang wajib diketahui pekerja jika THR terlambat atau bahkan tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya cair pada pertengahan bulan puasa Ramadan.
Batas waktu pemberian THR oleh perusahaan yakni H-7 atau satu minggu sebelum Hari Raya Keagamaan, misalnya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban memberikan THR ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Paling Ditunggu Selama Bulan Puasa Ramadhan, Ternyata Begini Asal Usul THR Lebaran
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah."
"Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah."
Lalu bagaimana jika perusahaan terlambat atau lalai tidak memberikan THR?
Dikutip PortalSemarang.id dari situs kominfo.go.id, pengusaha yang terlambat memberi THR akan mendapat sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR.
Baca Juga: 10 Negara dengan Waktu Puasa Terlama di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?
Pengusaha yang lalai tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selain itu pengusaha juga akan menerima sanksi lain berupa pembatasan kegiatan usaha.
Bagi para pekerja yang berniat melaporkan perusahaan yang lalai, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan Posko THR 2023 untuk menerima segala aduan tentang THR.
(*)