INFOSEMARANG.COM -- Setelah sempat ditolak, akhirnya laporan AG terkait kasus pencabulan diterima oleh pihak kepolisian.
Hal ini diungkap oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo dalam wawancaranya.
Dirinya menyebut bahwa laporan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy kini akan segera diproses oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara AG mengungkap ke publik mengenai laporan kasus pencabulan yang ditolak oleh pihak berwajib.
Laporan pertama dibuat oleh pihak penasihat hukum bersama AG dan langsung ditolak karena harus melibatkan orangtua atau wali.
Baca Juga: Tim Sepak Bola dengan Market Value Tertinggi di SEA Games 2023, Timnas Indonesia Paling Mahal!
Setelah membuat laporan kedua bersama wali AG, hal in kembali ditolak oleh pihak berwajib.
Baru pada laporan ketiga baru diterima oleh pihak kepolisian.
Hal ini usai laporan AG tersebut mendapat sorotan dari warganet.
Penasihat hukum AG menyebut bahwa sang klien, AG yang berusia 14 tahun melakukan kegiatan seksual bersama Mario Dandy yang berusia 18 tahun.
Baca Juga: Mahalini Dilamar Rizky Febian,Sang Kakak Beri Nasihat Berharga:Kalian Bisa Melaluinya
Karena masih berada di bawah umur, tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy ini termasuk tindak kriminal.
Saat ini, Mario Dandy sedang menjalani proses hukum untuk kasus penganiayaan yang ia lakukan untuk David Ozora.
Akibat tindakan penganiayaan ini, David Ozora mengalami trauma di kepala dan menyebabkan koma.
Evek kasus ini cukup besar usai ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret di dalamnya.