INFOSEMARANG.COM -- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, kedapatan belum membayar pajak tahunan mobil dinas.
Mobil dinas dengan pelat nomor polisi BE 1 untuk gubernur dan BE 2 untuk wagub tersebut sudah jatuh tempo pembayaran.
Pajak untuk mobil dinas Gubernur Arinal sudah masuk jatuh tempo pada 7 April 2023 lalu.
Baca Juga: Dianggap Tak Hormati Presiden, Bima Awbimax Tanggapi soal Kunjungan Jokowi ke Lampung
Biaya pajak tahunan yang harus dibayar yakni sekitar Rp 8,5 juta.
Sementara pajak untuk mobil dinas Wagub Chusnunia masuk jatuh tempo pada 4 April 2023.
Total biaya pajaknya yakni sekitar Rp Rp 5,5 juta.
Baca Juga: Gara-gara Naik Helikopter saat Tinjau Jalan Rusak, Gubernur Lampung Tuai Kritik
Unggahan yang menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed tersebut menuai beragam komentar warganet.
Mereka menyayangkan sikap gubernur dan wakil gubernur yang seharusnya bisa menjadi panutan.
Terlebih soal pembayaran pajak yang harusnya bisa dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
(*)