INFOSEMARANG.COM -- Pihak kepolisian sudah menerima laporan kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap kekasihnya, Agnes Gracia (AG).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin (8/5/2023) setelah dua kali ditolak.
"Laporan kamu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," jelas kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Senin kemarin.
Sang kuasa hukum mengatakan laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
MDS dilaporkan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Laporan AG Terkait Kasus Pencabulan Diterima, Posisi Mario Dandy Makin Sulit?
Mangatta juga sudah melampirkan empat barang bukti, salah satunya adalah putusan pengadilan.
Sebelumnya, Mangatta sempat mengungkapkan bahwa tindakan MDS yang berhubungan seks dengan AG termasuk ke dalam kasus pencabulan.
Terlepas dari tindakan tersebut memang didasarkan pada sama-sama setuju. Sebab, MDS dianggap sebagai orang dewasa dan AG masih di bawah umur.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi, siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," sambung Mangatta.