INFOSEMARANG.COM -- Masih ingat sosok Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang sempat viral lantaran miliki rumah mewah.
Kini, kabar terbaru menyebutkan dirinya resmi berstatus tersangka gratifikasi.
Melansir Antara, pemeriksaan Andhi Pramono dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 14 Maret 2023.
Pemeriksaan dilakukan, terkait harta kekayaan tak wajar yang dimiliki Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Baca Juga: Dua Tahun Berturut-turut, Timnas PUBG MOBILE Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2023
Seperti yang diketahui, sempat ramai diperbincangkan warganet video yang menunjukkan rumah mewah milik Andi Pramono di kawasan Cibubur.
Tak hanya itu, istri dan anak Andhi kedapatan memiliki gaya hidup yang super 'hedon'.
Pada saat pertama kali diperiksa, Andhi membantah semua tudingan yang disarangkan padanya soal kekayaan yang ia miliki.
Mengenai rumah mewahnya, Andi menegaskan bahwa itu merupakan milik dari orang tuanya.
Baca Juga: Link Nonton Black Knight Episode 1 - 6 Sub Indo, Pengganti Dramaqu dan Nodrakor
"Rumah yang itu bukan dari hasil foto saya tapi memang sengaja diambil oleh media," ujar Andhi saat ditemui awak media pada 14 Maret 2023 lalu.
Pejabat ASN tersebut menuturkan ia menempati rumah mewah tersebut semata-mata untuk menjaga orang tuanya.
"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama, dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," sambungnya.
Baca Juga: Atlet Indonesia Pamer Keseruan di SEA Games 2023 Melalui Video TikTok
Kini, KPK resmi menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi, per tanggal 15 Mei 2023.
Tak hanya itu, KPK sebut telah mengantongi sejumlah bukti yang bakal menyeret pria asal Salatiga tersebut ke meja hijau.
Meski telah berstatus tersangka, KPK masih belum menahan Andhi.
Baca Juga: Praktis dan Mudah, Cara Beli Tiket KRL Commuter Line Jogja Solo Pakai Aplikasi Gojek
Namun, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Andhi untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (*)