Mau Daftar Seleksi CPNS 2023 Apakah Perlu SKCK? Simak Penjelasan Berikut

Ilustrasi SKCK untuk pendaftaran CPNS 2023 (Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan dibuka sebentar lagi.

Sejumlah persiapan dokumen sudah harus dilakukan oleh para calon pelamar CPNS 2023 agar jika waktunya tiba tidak ada berkas yang terlewat.

Dari beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk melamar seleksi CPNS 2023, apakah perlu menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Bigini Cara Beli Tiket Konser Coldplay Pakai BCA Virtual Account 17 Mei 2023 Besok!

Perlu diketahui bahwa SCKC tidak diperlukan pada saat mendaftar seleksi CPNS 2023.

Akan tetapi, SKCK akan tetap dibutuhkan pada saat nanti dalam tahap atau proses pemberkasan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Harus diingat juga bahwa pembuatan SKCK khusus untuk pendaftaran CPNS tidak bisa dilakukan di Polsek, melainkan di Polres sesuai domisili.

Baca Juga: Pusing Dibikin Viral Terus Netizen,Arinal Djunaidi Gubernur Lampung Ngamuk ke Wartawan,Suruh Hapus Video:Bahaya ini

Bagi kamu yang mungkin belum memiliki SCKC dan berniat membuatnya, berikut langkah-langkah yang harus dipersiapkan:

1. KTP asli dan fotokopi
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir
5. 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah
6. Surat pengantar dari kantor kelurahan

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI