INFOSEMARANG.COM- Rekrutmen CPNS 2023 sudah didepan mata, termasuk bagi yang minat mengikuti CPNS Kejaksaan.
CPNS Kejaksaan buka formasi khusus, simak selengkapnya syarat daftar seleksi CPNS di bawah ini!
Sejarah mencatat, menjadi PNS sendiri merupakan mimpi sebagian besar masyarakat Indonesia, sejak dulu hingga sekarang.
Baca Juga: Apakah PPPK bisa Daftar Seleksi CPNS 2023?Pikir Lagi Sebelum Menyesal, Ada Resikonya Loh
Mungkin sejak jaman orang tua Anda masih bersekolah, karena profesi ini tahan banting di segala iklim ekonomi.
CPNS Kejaksaan, selalu jadi langganan membuka ribuan formasi setiap pelaksanaan penerimaa Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga kabar soal CPNS 2023 sangat dinanti keberadaannya.
Baca Juga: 7 Film Korea Bertema Bencana.Sebagai Pengingat Manusia Alam Bisa Mengamuk!
Pada CPNS tahun anggaran 2021 saja, pihak Kejaksaan Agung RI membuka lebih dari 4000 formasi, bagaimana dengan tahun 2023 kali ini?
Perlu diketahui, pelaksanaan CPNS 2023 belum resmi diumumkan kapan pastinya di bulan dan tanggal berapa diselenggarakan.
Namun, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri jika CPNS 2023 benar dilaksanakan pada kuartal III 2023 seperti yang dikatakan Kementerian PANRB.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Thailand Terbaik Tahun 2021, Dari Ghost Lab Hingga The Medium
Seperti halnya kualifikasi CPNS Kejaksaan yang mendapat jalur khusus atau diutamakan, sehingga dijadikan prioritas untuk dapat diterima.
Berdasarkan pengumuman seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan tahun Anggaran 2021 silam, setidaknya ada 3 formasi yang membutuhkan kualifikasi tertentu dan mendapat jalur khusus.
Baca Juga: Film Barbie 2023 Bercerita Tentang Apa?Sinopsis dan Jadwal Tayang Bioskop Indonesia
Cek, apakah kemungkinan Anda masuk dalam kualifikasi tersebut?
Inilah 3 formasi khusus CPNS Kejaksaan yang diprioritaskan, lengkap dengan kualifikasinya.
formasi khusus CPNS Kejaksaan Cumlaude
a. Persyaratan sama dengan formasi umum
b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
Baca Juga: Sejarah Masjid Al Aqsa, Tempat Suci yang Kini Jadi Target Serangan Israel pada Palestina
c. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi “dengan pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Tujuh poin persyaratan khusus sama dengan yang berlaku bagi pelamar kategori formasi umum;
Baca Juga: 11 Syarat Daftar SPMB PKN STAN 2023, Simak Nilai Minimumnya agar Lolos Administrasi
b. Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli papua/papua barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Formasi Khusus Disabilitas
1. Berusia maksimal 30 tahun pada saat lamaran diajukan;
2. Tidak bertato, tidak, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki);
3. Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai prediksi TOEFL minimal 450 atau nilai prediksi IELTS minimal 5 yang masih berlaku;
Baca Juga: Habis Dirujak Netizen, Food Vlogger Magdalena Beri Klarifikasi:Supaya Pelaku Usaha Tersebut Mengerti
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari BAN PT pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;
5. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Romantis, Posting Foto Erina Gudono Saat Pakai Jilbab
6. Penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) memenuhi ketentuan:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
- Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasannya.
Baca Juga: Mgdalenaf Minta Maaf, Netizen Sebut Klarifikasi Magda Tak Menjawab Pernyataan di Podcast
Informasi ini diberikan hanya sebagai tambahan referensi bagi Anda yang bersiap melamar CPNS Kejaksaan 2023, persyaratan dan kualifikasi dapat saja berubah di tahun 2023.***