Pakai Rompi Pink, Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Johnny G Plate. (Sumber : Instagram/johnnyplate)

INFOSEMARANG.COM -- Menkominfo, Johnny G Plate akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

Hari ini, Rabu (17/5/2023, Johnny G Plate akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate yang keluar dari gedung Kejaksaan Agung nampak memakai rompi pink ketika masuk ke mobil tahanan.

Nama Menkominfo ini terseret dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G di tahun 2020 lalu.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa negara mengalami kerugian akibat hal ini.

Baca Juga: Profil Sumardji, Manajer Timnas Indonesia U 22 yang Kena Pukul Timnas Thailand di Laga Final SEA Games 2023

Total kerugian akibat korupsi di proyek BTS 4G ini bahkan mencapai angka Rp 8 triliun.

Johnny G Plate terlibat pemeriksaan kasus korupsi proyek BTS 4G ini bersama beberapa oknum lainnya.

Berikut beberapa oknum yang ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Johnny G Plate:

  1. Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo)
  2. Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia tahun 2020
  3. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020)
  4. Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT HUAWEI Tech Investment)
  5. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Synergy)

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI