INFOSEMARANG.COM -- Tanggal 19 Mei diperingati sebagai Hari Korps Cacat Veteran Nasional.
Veteran merupakan sebutan untuk para pejuang yang memiliki pengalaman militer atau penegakan hukum di Indonesia.
Di Indonesia, seseorang dianggap veteran jika sudah bergabung kesatuan bersenjata untuk melawan musuh.
Hari Veteran Nasional diperingati setiap 10 Agustus.
Sementara Hari Korps Cacat Veteran Nasional diperingati setiap 19 Mei.
Baca Juga: 16 Mei Hari Cahaya Internasional, Simak Sejarah dan Kenali Manfaat Cahaya untuk Kehidupan
Hari Korps Cacat Veteran Nasional diperingati untuk memberi penghargaan kepada para cacat veteran.
Beberapa veteran yang dimiliki Indonesia yakni Veteran Pejuang Kemerdekaan dan Veteran Pembela Kemerdekaan.
Mereka para cacat veteran memiliki cacat akibat perjuangan tersebut.
Oleh karenanya mereka berhak mendapat tunjangan sesuai PP Nomor 22 Tahun 1994.
Hak untuk para cacat veteran ini meneruskan visi misi Presiden Soekarno soal bangsa yang menghargai jasa para pahlawan.
(*)