INFOSEMARANG.COM- Usai Menkopolhukam Mahfud MD ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Plt Menkominfo, sosoknya langsung menjadi sorotan.
Mahfud MD, mengungkapkan bahwa ada alasan dibalik proses putusan kasus proyek pengadaan Base Transceiver Station BAKTI menkominfo.
Dirinya menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pebangunan (BPKP) dihalangi masuk ke dalam Menkominfo.
Baca Juga: Gibran Ditertibkan PDIP Usai Bertemu Prabowo, Rocky Gerung: PDIP Lebih Takut Gibran dari Pada Jokowi
Dikutip Kompas TV hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers di kantor Kemenkominfo, Selasa 23 Mei 2023.
"Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi, karena di kantor kominfo ini BPKP tidak boleh masuk," tutur Mahfud MD seperti dikutip Infosemarang.com pada Selasa 23 Mei 2023.
Meskipun begitu, dirinya mengaku tidak biasanya BPKP mengakses lingkungan kominfo ini sebagai satu ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi Tak Netral Pilpres 2024, Akun Twitter BEM UI Diretas
Sebagai aturan yang berlaku, meski seluruh kementerian yang akan melakukan proyek sebelumnya harus berkonsultasi dan meminta audit BPKP atau aparatur hukum sejenis.
"Beberapa aman karena sebelum mulai proyek minta BPKP mengaudit dulu, Nah di sini(Menkominfo) mau masuk nggak boleh," ucapnya
Baca Juga: Resep Seblak Coet ala Rafael Tan yang Viral, Bahan dan Cara Bikinnya Mudah Banget
Diketahui di bawah kepemimpinan Mahfud MD usai diberi mandat oleh presiden, ia langsung mengundang BPKP untuk mengaudit dan melacak segala indikasi yang mengarah ke kasus Johnny G Plate.
Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tidak akan mencegah atau menghalang-halangi proses penyidikan tersebut.
"Saya selaku menkominfo yang baru, kapanpun BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus yang sudah ada," lanjut Mahfud.
Pasca menjabat sebagai Plt Menkominfo diketahui Mahfud mengundang seluruh aparat penegak hukum untuk datang dan membuka pintu seluas-luasnya dari yang sebelumnya tidak diperbolehkan.
"KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilahkan,"pungkas Mahfud MD.
Baca Juga: Meninggal setelah Nyanyi di Panggung, Kades Ambulu Jember Sempat Ungkap Kata Terakhir untuk Istrinya
Sebagai informasi, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangkan korups BTS, diduga kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp8 Triliun. (*)