Usai Disindir Keluarga David Karena Kasus Mario Dandy Mandek, Polda Metro Jaya Beri Tanggapan

Reaksi keluarga David Ozora, Mario Dandy tak kunjung disidang. (Sumber : Twitter @altoluger)

INFOSEMARANG.COM -- Tak kelar-kelar di Polda Metro Jaya dan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus Mario Dandy mendapat sorotan.

Seperti tak diberi kejelasan, paman David, bernama Alto Luger mengungkapkan hal tersebut melalui cuitan akun Twitter miliknya.

Paman David Ozora turut mengatakan pihaknya mengaku sudah lelah mengikuti proses hukum pada tersangka.

Baca Juga: Suka Makan Pizza? Waspada Terkena 3 Penyakit Serius Ini

Dilansir Alto Luger juga kedapatan 'menyindir' pihak kepolisian untuk membebaskan Mario Dandy karena saking tidak jelasnya proses hukum yang berjalan.

"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com dari akun Twitter @AltoLuger, Senin, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Link Streaming Online Film FAST X Sub Indo Gratis Telegram, LK21 dan IndoXX1 Banyak dicari, Cek di Sini

Tak sampai disitu, Alto Luger dengan sarkas juga membeberkan prestasi yang bisa menjadikan Mario Dandy sebagai duta free kick.

"Sebaiknya Mario Dandy dibebaskan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya,karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Video 47 Detik Rebecca Klopper selalu Dikaitkan Keluarga Fadly Faisal, Warganet :Becca gak ada keluarga?

Mengetahui sindiran keras keluarga David, Polda Metro kini buka suara soal proses hukum putra Rafael Alun Trisambodo itu.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hingga 21 Maret 2023, penyidik ​​melengkapi berkas kasus penganiayaan ini sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Makan Malam Bersama Ganjar Pranowo di Solo, Warganet Minta Gibran Rakabuming Hati-hati

Kombes Pol Trunoyudo juga mengumumkan Mario Dandy Satriyo ditahan selama 90 hari pada 23 Mei 2023.

Kendati diduga mandek, dia mengatakan sejauh ini tidak ada kendala besar dalam prosedur hukum yang dijalani oleh tersangka penganiayaan David Ozora.

Meskipun begitu, Polres Metro Jaya menerangkan proses harus ditunggu sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Curhatan Lawas Kembali Viral Usai Skandal Video Syur, Rebecca Klopper: Pengen Hilang 2 Minggu!

“Namun demikian kita memang harus menunggu sesuai dengan aturan,” katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari YouTube MetroTV News, Rabu, 24 Mei 2023.

Trunoyudo juga menuturkan kasus Mario Dandy yang terkesan jalan di tempat sebetulnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Buka Suara, Usai dikabarkan Tahu Kedekatan Desta dan Gege Elisa : Kalau di Tennis itu...

Di samping itu, Polda Metro Jaya sebagai penyidik akan senantiasa membantu pihak Kejati DKI jika memerlukan data tambahan terkait kasus Mario Dandy.

“Apabila ada kebutuhan terhadap syarat formil, materil yang dibutuhkan dari Jaksa Penuntut Umum tentu akan kami penuhi kembali,” jelasnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI