INFOSEMARANG.COM -- Tak kelar-kelar di Polda Metro Jaya dan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus Mario Dandy mendapat sorotan.
Seperti tak diberi kejelasan, paman David, bernama Alto Luger mengungkapkan hal tersebut melalui cuitan akun Twitter miliknya.
Paman David Ozora turut mengatakan pihaknya mengaku sudah lelah mengikuti proses hukum pada tersangka.
Baca Juga: Suka Makan Pizza? Waspada Terkena 3 Penyakit Serius Ini
Dilansir Alto Luger juga kedapatan 'menyindir' pihak kepolisian untuk membebaskan Mario Dandy karena saking tidak jelasnya proses hukum yang berjalan.
"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com dari akun Twitter @AltoLuger, Senin, 22 Mei 2023.
Tak sampai disitu, Alto Luger dengan sarkas juga membeberkan prestasi yang bisa menjadikan Mario Dandy sebagai duta free kick.
"Sebaiknya Mario Dandy dibebaskan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya,karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola," sambungnya.
Mengetahui sindiran keras keluarga David, Polda Metro kini buka suara soal proses hukum putra Rafael Alun Trisambodo itu.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hingga 21 Maret 2023, penyidik melengkapi berkas kasus penganiayaan ini sesuai prosedur yang ada.
Baca Juga: Makan Malam Bersama Ganjar Pranowo di Solo, Warganet Minta Gibran Rakabuming Hati-hati
Kombes Pol Trunoyudo juga mengumumkan Mario Dandy Satriyo ditahan selama 90 hari pada 23 Mei 2023.
Kendati diduga mandek, dia mengatakan sejauh ini tidak ada kendala besar dalam prosedur hukum yang dijalani oleh tersangka penganiayaan David Ozora.
Meskipun begitu, Polres Metro Jaya menerangkan proses harus ditunggu sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Curhatan Lawas Kembali Viral Usai Skandal Video Syur, Rebecca Klopper: Pengen Hilang 2 Minggu!
“Namun demikian kita memang harus menunggu sesuai dengan aturan,” katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari YouTube MetroTV News, Rabu, 24 Mei 2023.
Trunoyudo juga menuturkan kasus Mario Dandy yang terkesan jalan di tempat sebetulnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Polda Metro Jaya sebagai penyidik akan senantiasa membantu pihak Kejati DKI jika memerlukan data tambahan terkait kasus Mario Dandy.
“Apabila ada kebutuhan terhadap syarat formil, materil yang dibutuhkan dari Jaksa Penuntut Umum tentu akan kami penuhi kembali,” jelasnya.