INFOSEMARANG.COM - Setelah beberapa hari belakangan keluarga David Ozora sindir Polres Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran kasus Mario Dandy tak kunjung disidang.
Hari ini melalui konferensi pers, yang digelar di Kejati DKI Jakarta, pihak kejaksaan menyatakan berkas P21 atas nama Mario Dandy sudah lengkap.
Sehingga kemungkinan besar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat dengan perencanaan pada David Ozora akan segera disidang.
Lantas apa maksud dari penyebutan berkas P21 oleh pihak kejaksaan ? Simak ulasannya berikut ini!
PAsal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP) mengatur tentang penyidik dan penyidikan.
Apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan maka berkas perkara wajib diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.
Bila merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, bila berkas belum lengkap,Jaksa Penutut Umum berhak untuk mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
Hasil penyidikan yang belum lengkap diberi kode P18.
Baca Juga: Video CCTV Detik-detik Penjual Bakso di Mijen Semarang Disenggol Ojol hingga Tersiram Kuah Bakso
Sementara itu, dalam Pasal 110 ayat (3) kode P19 menunjukan agar pihak penyidik melakukan penyidikan sesuai petunjuk Jaksa penuntut umum.
Setelahnya berkas dikembalikan dan dinilai ulang, bila berkas sudah dinyatakan lengkap maka diberikan kode P21.
Kini, Kejati DKI Jakarta tinggal mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri pada wilayah tempat terjadinya peristiwa.
Baca Juga: VIRAL! Seorang Istri di Depok Lapor jadi Korban KDRT, Berujung Jadi Tersangkan dan Ditahan Polisi
Sebagai informasi, jadwal persidangan akan ditentukan oleh kepaniteraan Pengadilan yang berwenang memutus perkara, paling lambat 60 hari setelah perkara didaftarkan Jaksa Penuntut Umum.
Diwartakan sebelumnya, setelah 90 hari penahanan Mario Dandy, pihak keluarga David Ozora sindir Polres Metro Jaya.
Merasa lelah lantaran kasus tak lantas bersidang, paman David mengunggah cuitan yang meminta agar tersangka dibebaskan dan diberi gelar sebagai duta free kick.
Sementara itu pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan pihaknya bekerja pada kasus Mario Dandy sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa dalam menjalani pemeriksaan berkas perkara a quo, tidak terdapat unsur intimidasi dan bekerja secara independent. (*)