INFOSEMARANG.COM - Berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap oleh pihakk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, santer diberitakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora terkesan mandek dan jalan di tempat.
Hingga membuat keluarga David merasa lelah, paska 3 bulan terjadi peristiwa, belum ada kepastian hukum bagi tersangka.
Baca Juga: Lirik Lagu Part of Your World - Soundtrack Film The Little Mermaid, Sudah Tayang di Bioskop!
Dilansir Kilat.com dari acara konferensi pers yang dilangsungkan oleh Kejati DKI Jakarta Rabu, 24 Mei 2023.
Pada awak media yang hadir, pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan berkas atas nama Mario Dandy sudah berstatus P21, alias lengkap.
Baca Juga: Tekanan Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal, Ketahui Cara Mencegahnya!
Aspidum Kejati DKI Jakarta Anang Supriyatna mengatakan waktu yang dibutuhkan melengkapi berkas sudah sesuai dengan tenggat waktu yang diatur oleh undang-undang.
"Proses selama penyidikan sampai berstatus P21 berjalan 2 bulan 22 hari," kata Anang, seperti dikutip Infosemarang.com, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Sebut Berkas P21 Kasus Mario Dandy dinyatakan Lengkap! Apa Maksudnya?
Anang Supriyatna juga menegaskan tidak benar jika ada bolak-balik perkara seperti yang telah dituduhkan sebelumnya pada Kejati dan Polda.
"Bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara, dalam penanganan perkara ini," tegas Anang.
Di sisi lain, atas kabar tersebut kuasa hukum David Ozora, Mellisa Angraini terlihat sumringah dengan kabar ini.
Melalui akun Twitter pribadinya, ia membagikan respon terkait berkas perkara Mario Dandy yang dinyatakan sudah lengkap.
"Alhamdulilah P21, Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @kejatiDKI, @poldametrojaya, terutama kepada seluruh masyarakat yangs elalu mengawal proses hukum ini, untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, sampai bertemu di Pengadilan @seeksixsuck," tulis @mellisA_An.
Seperti diketahui sebelumnya, David Ozora menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Pusat pada bulan Februari lalu.
Baca Juga: VIRAL! Seorang Istri di Depok Lapor jadi Korban KDRT, Berujung Jadi Tersangkan dan Ditahan Polisi
David sebagai korban harus terbaring koma selama hampir dua pekan usai peristiwa naas yang menimpanya tersebut.
Bahkan, kini ia tak bisa lagi menjalani hidup normal seperti sedia kala lantaran alami cidera pada syarat otaknya.
Sementara, tersangka lainnya yakni AG sudah divonis 3,5 di Pengadilan Anak dan dalam proses pengajuan kasasi.(*)