INFOSEMARANG.COM- Beredar kabar dana korupsi Base Transceiver Station (BTS) masuk ke kas 3 Partai Politik (Parpol).
Mahfud MD selaku Plt Menteri Komunikasi dan Informatika, menanggapi isu adanya dugaan aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo ke beberapa partai politik (Partai Politik).
Baca Juga: Lirik Lagu Night Changes - One Direction, Kerap Dijadikan Backsound Konten Romantis
Berdasarkan informasi yang didapat Mahfud, beredar kabar bahwa tiga Parpol tersebut, NasDem, PDIP, dan Gerindra, diduga menerima dana dari proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa Hal itu hanyalah gosip politik, dan sudah melaporkannya ke Presiden Jokowi.
Baca Juga: Resmi Dilamar Rizky Febian, Sule Buka Suara Soal Isu Mahalini Mualaf
Dikutip infosemarang.com dari akun Instagram @undercoverid diunggah pada 23 Mei 2023 memposting video rekaman Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo.
Awak media menpertanyakan soal kebenaran adanya 3 partai yang menerima aliran dana dari Johnny G Plate tersangka kasus korupsi BTS.
Jawaban menohok dari Mahfud dilontarkan, sebab sangat relevan dengan kondisi Indonesia hari ini.
Baca Juga: Sudah Pernah Mediasi, Desta Ngaku Menyesal Gugat Cerai Natasha Rizki
"Saya juga dapat kabar namanya, tapi menurut saya gosip politik," ungkap Mahfud, seperti dikutip infosemarang.com Rabu,pada 24 Mei 2023.
Mantan MK tersebut juga menegaskan, bahwa dirinya hanya beroperasi berdasarkan prinsip hukum
Mahfud tak ingin dirinya terjun dalam isu-isu politik jelang Pilpres lantaran dinilai rumit.
Baca Juga: Bintang Emon Sindir Artis yang Jadi Caleg di Pemilu 2024, Malah Mau Jadi Tim Sukses?
Diketahui bahwa Mahfud MD ditunjuk langsung oleh Presiden untuk menjadi Plt sementara Menkominfo.
Saat ditunjuk, Mahfud juga ungkap cara kerjanya yang berpedoman pada hukum. Hal itupun diinformasikannya kepada Presiden.
"Pak, saya tidak akan masuk ke masalah ini, pembuktiannya rumit dan dapat menyebabkan kemelut kerumitan politik," katanya.
Baca Juga: Akhir Mei 2023, Redmi Note 12 Pro Siap Meluncur di Indonesia
Karena itu, Mahfud mengaku menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib dan lembaga yang berhak meengakan huku, seperti Kepolisian, KPK dan Kejaksaan.
Dengan catatan bahwa laporan soal dugaan kasus-kasus korupsi sudah konkrit.
"Makanya saya minta kejaksaan atau KPK, kalau belum ada angka konkritnya,untuk tidak mengusut perkara itu", ujarnya.
Baca Juga: Akhir Mei 2023, Redmi Note 12 Pro Siap Meluncur di Indonesia
Setelahnya, Profesor Ilmu Hukum itu terang mengulangi bila informasi tersebut hanyalah gosip politik belaka, tak akan ditanggapi pihaknya.
"Tapi kalau saya sendiri menganggap itu gosip politik, saya tidak akan menangani secara administratif dan kelembagaan di sini karena itu sesuai dengan undang-undang," lanjutnya.
Tak sampai disitu, ia pun menegaskan pada Jokowi ketidakikutsertaannya dalam hal menyangkut gosip politik.
Baca Juga: Tokopedia Kenalkan Augmented Reality Anyar, Bisa Coba Makeup Secara Virtual!
"Saya menerima informasi ini dan menginformasikan kepada Presiden bahwa saya tidak akan ikut campur dalam urusan politik, ini murni hukum, biarkan hukum yang memutuskan nanti," pungkasnya.
(*)