Tega! Bukhori Yusuf Anggota DPR RI Injak Istri yang Hamil dan Paksa Bercinta Tak Wajar Hingga Pendarahan

Anggota DPRI Bukhori Yusuf diduga KDRT istri kedua yang tengah hamil (Sumber : Instagram @temanGhozi)

INFOSEMARANG.COM -- Tega, salah satu anggota DPR RI dikabarkan melakukan perbuatan kejam terhadap sang istri.

Adalah Bukhori Yusuf, dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosisal (PKS) diduga melakukan tindakan tak manusiawi pada istri yang sedang hamil.

Bukhori Yusuf dilaporkan karena diduga telah menyiksa sang istri dengan cara menggigit, mencekik hingga menginjak-nginjak istrinya yang tengah hamil.

Baca Juga: Ariel Tatum Pernah Sebal ke Seseorang: Ternyata Aku Iri Sama Dia

Tak sampai di situ, Bukhori disebut pernah memaksa istri berhubungan intim secara tak wajar hingga sebabkan pendarahan.

Bareskrim Polri kini menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan KDRT yang dilakukan Bukhor Yusuf.

Istri kedua Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung sejak November 2022.

Baca Juga: Bule Pamer Tato Logo Kementerian PUPR, Warganet: Bule yang Sigap Membangun Negeri Ini

Berdasarkan keterangan kuasa hukum M, Srimiguna pada awak media menuturkan kasus itu tak kunjung ditindaklanjuti.

Padahal, kasus penganiayaan terhadap korban M sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 9 Mei 2023 lalu.

Di sisi lain, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kasus ini diambilalih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Usai Bertemu Ganjar Pranowo, Wali Kota Solo Kembali Kena Sindir Netizen, Gibran Rakabuming:Pengenmu Piye?

"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," terang Ahmad pada Selasa, 23 Mei 2023, dikutip Infosemarang.com dari PMJ News.

Diungkap Ahmad, berkas perkara dugaan KDRT dengan terlapor atas nama Bukhori masih dipelajari.

Baca Juga: Tri Rismaharini Jelaskan soal Penggeledahan KPK di Kantor Kemensos :Saya Bingung

"Berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," katanya.

Adapun istri Bukhori, M melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingat status Bukhor sebagai anggota DPR RI.

Kuasa hukumnya, Srimiguna menjelaskan sejumlah bukti-bukti pendukung sudah dipersiapkan untuk persidangan.

Baca Juga: Pengamat Politik Rocky Gerung Beberkan Alasan Gibran Rakabuming Dipanggil PDIP, Ternyata Megawati Takutkan ini

Saat disambangi awak media pada 22 Mei 2023 alu, kuasa hukum korban M juga membocorkan tindakan keji Bukhor pada istri keduanya itu.

Tak hanya menghina fisik korban M, ia juga memaksa berhubungan intim secara tak wajar, hingga akhirnya menginjak-injak korban yang tengah hamil.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain," tutur Bukhori.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Buka Suara Soal Kedekatan Desta dan Gege Elisa, Tapi Malah...

"Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga korban mengalami sakit dan pendarahan,” lanjut dia.

Salah satu bukti menunjukkan Bukhori tetap memaksa bercinta meski korban sudah mengalami pendarahan.

Korban juga mendapat perlakuan kekerasan lainnya dari Bukhori.

Baca Juga: Soal Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke 3 Parpol, Mahfud MD Beri Jawaban Menohok

"Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," pungkas Srimiguna. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI