Diperpanjang hingga 11 April 2023, Ini Syarat Daftar Seleksi Terbuka Staf Ahli Politik dan Hukum Kemenpan RB

Seleksi Terbuka JPT Staf Ahli Politik dan Hukum Kemenpan RB. (Sumber : Instagram @kemenpanrb)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang waktu pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi.

Posisi yang dibutuhkan yakni Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum yang bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri soal isu strategis tentang politik dan hukum.

Pendaftaran diperpanjang hingga Selasa 11 April 2023 pukul 16.00 WIB.

Simak persyaratan lengkapnya berikut ini:

Baca Juga: 11 Syarat Daftar SPMB PKN STAN 2023, Simak Nilai Minimumnya agar Lolos Administrasi

Syarat Umum

  1. Warga negara Indonesia
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
  3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang
  6. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir
  7. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermeterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya dan Calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2023
  8. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas
  9. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik

Baca Juga: Cara Daftar SPMB STAN 2023, Buat Akun SSCASN di dikdin.bkn.go.id

Syarat Khusus

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pascasarjana (S-2) atau magister
  2. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun
  3. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun
  4. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per tanggal 1 Juli 2023
  5. Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan struktural, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II, diutamakan telah lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I
  6. Bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama dapat menyampaikan sertifikat pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepemimpinan yang pernah diikuti
  7. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), diutamakan yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c)
  8. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan bidang hukum
  9. Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik
  10. Memiliki jejaring komunikasi yang luas yang dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatannya

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI