INFOSEMARANG.COM - Babak baru kasus Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Berkas perkara sudah naik status menjadi P21 alias lengkap, hal tersebut dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
Meskipun demikian, Pengacara dari tersangka Shane Lukas Happy Sihombing berkeyakinan kliennya tersebut akan mendapatkan hukuman lebih ringan.
Baca Juga: Bocoran Terbaru Info Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Bulan Depan, Siap War Tiket Lagi?
Hal itu diungkap oleh Happy Sihombing dalam acara Hotroom, yang dipandu oleh Hotman Paris.
Sebelumnya Hotman Paris pertanyakan dugaannya soal keuntungan yang didapat Shane Lukas dari kondisi David Ozora.
"Happy Sihombing, kalau nanti si korban terbukti sudah bisa bersekolah, ini menguntungkan klien Anda, berarti pasal yang diancamkan akan lebih ringan, setuju?" tanya Hotman, seperti dikutip Infosemarang.com dari YouTube Metro TV, Kamis, 15 Mei 2023.
Kuasa Hukum Shane Lukas lantas mengamini pertanyaan sekaligus pernyataan yang dilontarkan Hotman padanya.
Baca Juga: Promo Tiket KA Banyubiru, Naik Kereta Solo-Semarang Hanya Rp 20 Ribu
Bahkan,Happy mengaku hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembelaan pihak Shane Lukas.
"Itulah yang akan kami buat dalam pembelaan kami, kalau dakwaannya seperti itu, kita juga belum tahu dakwaannya seperti apa," ucap Happy Shihombing.
Happy juga menuturkan, jika dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum sama dengan yang didakwakan pada pelaku anak AG, pihaknya merasa keberatan.
"Jika pasal yang didakwakan sama dengan yang didakwakan, dituntut dan diputus pada AG kami keberatan," tandasnya.
Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini
Kuasa hukum Shane menilai, kliennya dalam hal ini diduga hanya terlibat melakukan perekaman dan pembiaran perilaku kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David.
Sehingga pihak kuasa hukum Shane akan coba dibuktikan hal itu dengan melihat perkembangan kondisi anak Jonathan Latumahina.
Sementara apabila mengacu pada apa yang dikatakan Happy, apa yang dilakukan Shane sesuai dengan Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan.
Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini
Namun dari sepemahaman Hotman, rupanya Happy Sihombing tidak ngotot bela Shane dengan pasal 531 KUHP.
Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, merinci Pasal yang dikenakan pada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau ke-2 PAsal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Agus ke Awak Media di Konferensi Pers, seperti dikutip infosemarang.com, Kamis,24 Mei 2023.
Sementara itu, untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih, Mulai dari Bangun Tidur hingga Sebelum Mandi
Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus. (*)