Perkembangan Kasus Mario Dandy : Shane Lukas Diprediksi Dapat Ganjaran Ringan, Kuasa Hukum Sebut Karena Hal ini : Pembelaan Kami

Elsa Krismawati
Kamis 25 Mei 2023, 15:07 WIB
Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

Terbaru dari kasus Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas optimis dapat ganjaran hukuman ringan (Sumber : Instagram @tidurberjalan/PMJNews)

INFOSEMARANG.COM - Babak baru kasus Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Berkas perkara sudah naik status menjadi P21 alias lengkap, hal tersebut dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Meskipun demikian, Pengacara dari tersangka Shane Lukas Happy Sihombing berkeyakinan kliennya tersebut akan mendapatkan hukuman lebih ringan.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Info Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Bulan Depan, Siap War Tiket Lagi?

Hal itu diungkap oleh Happy Sihombing dalam acara Hotroom, yang dipandu oleh Hotman Paris.

Sebelumnya Hotman Paris pertanyakan dugaannya soal keuntungan yang didapat Shane Lukas dari kondisi David Ozora.

Baca Juga: Terungkap! 7 Nama Pemain Timnas Indonesia yang Dikabarkan Pasti Masuk Skuad untuk Laga Melawan Argentina

"Happy Sihombing, kalau nanti si korban terbukti sudah bisa bersekolah, ini menguntungkan klien Anda, berarti pasal yang diancamkan akan lebih ringan, setuju?" tanya Hotman, seperti dikutip Infosemarang.com dari YouTube Metro TV, Kamis, 15 Mei 2023.

Kuasa Hukum Shane Lukas lantas mengamini pertanyaan sekaligus pernyataan yang dilontarkan Hotman padanya.

Baca Juga: Promo Tiket KA Banyubiru, Naik Kereta Solo-Semarang Hanya Rp 20 Ribu

Bahkan,Happy mengaku hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan pembelaan pihak Shane Lukas.

"Itulah yang akan kami buat dalam pembelaan kami, kalau dakwaannya seperti itu, kita juga belum tahu dakwaannya seperti apa," ucap Happy Shihombing.

Baca Juga: Info Loker: Alfamart Cabang Klaten Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA, D3, hingga S1, Cek Posisi yang Ditawarkan

Happy juga menuturkan, jika dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum sama dengan yang didakwakan pada pelaku anak AG, pihaknya merasa keberatan.

"Jika pasal yang didakwakan sama dengan yang didakwakan, dituntut dan diputus pada AG kami keberatan," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Kuasa hukum Shane menilai, kliennya dalam hal ini diduga hanya terlibat melakukan perekaman dan pembiaran perilaku kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David.

Sehingga pihak kuasa hukum Shane akan coba dibuktikan hal itu dengan melihat perkembangan kondisi anak Jonathan Latumahina.

Sementara apabila mengacu pada apa yang dikatakan Happy, apa yang dilakukan Shane sesuai dengan Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Malaysia Masters 2023: 12 Wakil Indonesia Tanding Hari Ini

Namun dari sepemahaman Hotman, rupanya Happy Sihombing tidak ngotot bela Shane dengan pasal 531 KUHP.

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, merinci Pasal yang dikenakan pada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Mario dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Info Loker Semarang: Dibutuhkan Store Keeper untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Job Desk Lengkapnya

"Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau ke-2 PAsal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Agus ke Awak Media di Konferensi Pers, seperti dikutip infosemarang.com, Kamis,24 Mei 2023.

Sementara itu, untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Minum Air Putih, Mulai dari Bangun Tidur hingga Sebelum Mandi

Shane juga dikenakan Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)