Hotman Paris Duga Kasus Mario Dandy Lelet Demi Dapatkan Hukuman Ringan, Pakar Hukum: Ya Karena...

Hotman Paris duga kasus Mario Dandy lamban bergulir lantaran tunggu kondisi David membaik (Sumber : instagram @hotmanparisofficial/pmjnews)

INFOSEMARANG.COM - Babak baru kasus yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy terus bergulir, turut sabet perhatian Hotman Paris.

Setelah 3 bulan jalan di tempat, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya tetapkan berkas perkara Mario lengkap dan siap untuk disidangkan.

Pihak keluarga David sempat ungkap merasa lelah mengikuti kasus, dan sindir Polda Metro Jaya supaya bebaskan Mario Dandy.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Mario Dandy : Shane Lukas Diprediksi Dapat Ganjaran Ringan, Kuasa Hukum Sebut Karena Hal ini : Pembelaan Kami

Sementara itu, Hotman Paris dalam kesempatanacara Hotroom bertajuk 'menuju babak baru kasus Mario Dandy' tayang di Metro TV 24 Mei 2023 malam WIB.

Pengacara kondang selaku host dalam acara tersebut curiga, kasus yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo ini memang sengaja ditunda.

Sehingga kondisi anak Jonathan Latumahina membaik.

Baca Juga: Hasil Drawing Babak Kualifikasi Piala Asia U23 2024, Timnas Indonesia Ada di Grup yang Cukup Ringan!

Sebab, delik yang disangkakan pada Mario Dandy Satriyo merupakan delik akibat.

Untuk meyakinkan kecurigaannya itu, Hotman pertanyakan pada pakar hukum pidana Jamin Ginting yang hadir di acara yang dipandunya.

Seolah satu pemikiran, Jamin Ginting setuju,rupanya kondisi David selama 3 bulan ini akan berpengaruh pada hukuman yang didapat Mario.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Info Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Bulan Depan, Siap War Tiket Lagi?

"Sesuai aturan hukum karena konteksnya adalah delik materil, akibat suatu perbuatan yang dihukum, maka dilihat akibatnya," ungkap Ginting, seperti dikutip infosemarang.com pada Kamis,25 Mei 2023.

Jamin Ginting jelas menerangkan bila akibat yang timbul pada diri pemuda 17 tahun itu bukan cacat tetap melainkan luka dan cacat ringan, maka hukuman yang diterima Mario akan lebih ringan.

Baca Juga: Terungkap! 7 Nama Pemain Timnas Indonesia yang Dikabarkan Pasti Masuk Skuad untuk Laga Melawan Argentina

Sebab, konteks perbuatan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menjadi perbuatan yang tidak direncanakan.

Sebaliknya, jika korban mengalami cacat tetap, luka berat Ginting menyebut tetap pada ancaman hukuman awal.

Yakni sesuai dengan Pasal 355 KUHP yang selama ini disangkakan pada Mario, penganiayaan berat berencana.

Baca Juga: Malaysia Masters 2023: Marcus/Kevin dan 4 Wakil Indonesia Gagal ke Perempat Final

Tak sampai di situ, Jamin Ginting menuturkan akibat 3 bulan tertunda, dan kondisi anak Jonathan Latumahina kian membaik, hal ini bisa menjadi 'blunder' bagi Jaksa.

Karena, dengan berkembangnya kondisi David menjadi lebih baik, akan mempengaruhi rancangan surat dakwaan yang dibuat JPU.

Baca Juga: Info Loker Semarang: Dibutuhkan Store Keeper untuk Lulusan D3 Semua Jurusan, Cek Syarat dan Job Desk Lengkapnya

"Sekarang ini kan saya bilang jaksa penuntut umum sedang mengalai dilema hukum, dalam membuat rancangan surat dakwaan," pungkasnya.(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI