Rebecca Klopper Resmi Laporkan Penyebar Video 47 Detik Mirip Dirinya Ke Bareskrim Mabes Polri, Serahkan Sejumlah Bukti!

Selebgram Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal. (Sumber : Instagram @rklopper)

INFOSEMARANG.COM - Usai viral di jagat maya, Rebecca Klopper resmi laporkan pelaku penyebaran video 47 detik mirip dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, 22 Mei 2023 kemarin.

Ya, nama Rebecca Klopper jadi bulan-bulanan publik, lantaran video syur yang diduga sebagai dirinya beredar di media sosial, terutama Twitter.

Imbasnya, kasus ini menjadi perhatian sejumlah pihak, bahkan usai kabar merebak, Rebecca Klopper menutup kolom komentar akun instagramnya.

Baca Juga: Kembangkan Inovasi Untuk Nasabah, Zurich Indonesia Perkuat Lini Bisnis dengan Produk Asuransi

Tak hanya itu,kabar tentang kekasih Fadly Faisal ini juga turut menyeret keluarga Haji Faisal.

Sebab, banyak awak media yang memburu tanggapan Haji Faisal.

Sementara sang kekasih tak luput dari incaran warganet di akun instagram miliknya.

Baca Juga: VIRAL! SMAN 21 Bandung Gagal Pergi Study Tour, Rp400 Juta Digondol Agen Travel Warganet Soroti Bendahara Sekolah

Dilansir akun instagram @rumpii_asiik, rupanya Rebecca sudah lapor sejak 22 Mei 2023 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar,Divisi Humas Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Hamish Daud Iseng Edit Wajah Raisa di Video Klip, Sang Istri Beri Reaksi

"Hari senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekkugem," ungkap Ahmad seperti dikutip infosemarang.com pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Begadang, Nomor 3 Masih Sering Salah Dipahami

Dari laporan tersebut pemilik akun yang menyebarkan video mirip Rebecca diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

"Atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriamn elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," sambungnya.

Baca Juga: Inara Rusli Kaget Dapat Banyak Gift Paus di TikTok, Segini Nominalnya jika Diuangkan

Adapun Pasal yang disangkakan pada terlapor yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan Rebecca Klopper sebagai korban, dan 2 saksi berinisial FF dan LL.

Sejumlah barang bukti dibawa kuasa hukum Rebecca, bukti berupa tangkapan layar akun Twitter yang terlapor.

"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban tindak pidana di atas," terang Ahmad.

Baca Juga: Hotman Paris Duga Kasus Mario Dandy Lelet Demi Dapatkan Hukuman Ringan, Pakar Hukum: Ya Karena...

Saat ini pihak penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh BA kosmetik milik salah satu selebriti tersebut.

"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, saat artikel ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Rebecca terkait video syur yang diduga merupakan dirinya. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI