David 2 Bulan Pasien ICU, Tersangka Malah Harap Hukuman Ringan, Mellisa Anggraini:Ngaco!

Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

INFOSEMARANG.COM -- Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini meradang, sebut pihak para pelaku penganiayaan manfaatkan keadaan kliennya untuk dapatkan keringanan hukuman.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas disebut-sebut bakal kena hukuman ringan, lantaran anak Jonathan Latumahina sudah bisa bersekolah.

Baca Juga: Ditanya Visi Misi Jadi Anggota Legislatif, Jawaban Aldi Taher Bikin Host Kewalahan

Bahkan, secara terang-terangan, kuasa hukum Shane Lukas menyebut akan menjadikan kesembuhan David sebagai pembelaan di persidangan.

Hal itu diungkap Jamin Ginting sebagai pakar hukum pidana, dalam acara Hotroom yang dibawakan Hotman Paris.

Sebab, menurut sepemahamannya, kasus Mario Dandy Satriyo merupakan delik materil.

Baca Juga: Mbak Lala Dihujat Usai Diduga Cium Bibir Rayyanza, Warganet: Merasa Jadi Anggota Keluarga Inti Mungkin

Dimana, sangat mungkin kondisi remaja 17 tahun itu mempengaruhi hukuman yang didapat Mario Dandy Cs jadi lebih ringan.

"Kontek Pasal 355, 353 dan 351 KUHP itu adalah delik manteril,"ungkap Jamin.

Jamin menjelaskan maksud dari delik materil merupakan delik yang melihat akibat dari suatu perbuatan hukum.

Baca Juga: Diduga Tolak Ajakan Foto Bareng Nagita Slavina Saat di Jepang, Akun Instagram AKB48 Tuai Hujatan

"Sesuai aturan hukum karena konteksnya adalah delik materil, akibat suatu perbuatan yang dihukum, maka dilihat akibatnya," ungkap Ginting,

Pernyataan tersebut membuat Mellisa Selaku pengacara keluarga David naik pitam, hingga menyebut mereka tak punya nurani.

Melalui akun Twitter miliknya @MellisA_An ungkap tak terima dengan pernyataan Jamin Ginting.

Baca Juga: Singgung Pengkaderan Partai Gerindra Hingga Usia Prabowo Jelang Pilpres, Denny Siregar: Kasihan...

Mellisa menduga ada pihak-pihak yang mencoba menggeser pengertian luka berat dalam kasus kliennya.

"Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David," cuit Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com, Jum'at 26 Mei 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Polar Night - Suga BTS, Bakal Jadi Lagu Akhir Konser August D di Jakarta!

Tak hanya itu, Mellisa menganggap pemahaman mereka soal kondisi David yang bisa ringankan ganjaran Mario Cs merupakan hal yang tak masuk akal bahkan disebut ngaco.

"Seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu?Ngaco!" lanjutnya

Mellisa kemudian mengingatkan, bahwa kliennya itu harus dirawat dan menjadi pasien tetap ICU.

Baca Juga: Postingan Rebecca Klopper Soal Bunuh Diri Viral Lagi Usai Kasus Video Syur: Kasihan loh Dia!

Sehingga ia merasa heran dengan pernyataan Jamin Ginting yang soal kondisi David jadi luka ringan.

"Apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU? kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat," Katanya.

Tak sampai disitu, pengacara berhijab tersebut bahkan meminta agar Jamin Ginting untuk kembali membaca seluruh penjelasan dalam pasal 90 KUHP.

Baca Juga: Relawan Ganjar Polisikan Anies Baswedan Usai Bandingkan Data, Refly Harun Ikut Soroti :Merusak Demokrasi

Mellisa juga tegaskan, bahwa dampak yang ditimbulkan dari penganiaayan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo merusak masa depan dan cita-cita anak remaja 17 tahun.

Sehingga menurut Mellisa, tak ada kaitannya kondisi korban penganiayaan setelah 3 bulan dengan hukuman pelaku. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI