Pakar Pidana Sebut Mario Dandy Cs Kena Hukuman Ringan Jika David Sehat, Mellisa Anggraini Minta Hal ini

Mellisa Anggraini geram usai dengar pernyataan ngaco dari Jamin Ginting (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini/PMJ News)

INFOSEMARANG.COM - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting sebut kesehatan David Ozora mempengaruhi hukuman didapat Mario Dandy.

Bahkan lantaran kini David dikabarkan sekolah, para tersangka penganiayaan tersebut bisa kena ganjar hukuman yang ringan.

Mellisa Anggraini selaku pengacara yang ditunjuk keluarga David meradang.

Baca Juga: Cara Bucin Maudy Ayunda ke Jesse Choi Sukses Bikin Senyum-senyum: Bucinnya Elegan!

Mellisa menyebut, para tersangka seolah lupa dengan perbuatan yang mengakibatkan David Ozora koma.

Geram dengan pendapat Jamin Ginting soal pengertian luka berat dan luka ringan Mellisa memintanya untuk kembali membaca sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ditanya Visi Misi Jadi Anggota Legislatif, Jawaban Aldi Taher Bikin Host Kewalahan

Ya, kegeraman Mellisa selaku pengacara yang tangani kasus anak Jonathan Latumahina ini mencuat.

Usai melihat dan mendengar pernyataan seorang pakar hukum pidana Jamin Ginting di acara Hotroom yang dibawakan Hotman Paris.

Dilansir Infosemarang.com dari akun Twitter @MellisA_An yang dicuitnya pada 25 Mei 2023.

Baca Juga: Diduga Tolak Ajakan Foto Bareng Nagita Slavina Saat di Jepang, Akun Instagram AKB48 Tuai Hujatan

Dengan menautkan kolom berita yang menyebut Mario Dandy Satriyo kemungkinan dihukum ringan.

Mellisa menuturkan apa yang disampaikan Jamin Ginting soal pengertian luka berat dan luka ringan merupakan keliru.

Lantaran, apa yang tertera dalam Pasal 90 KUHP tentang penjelasan kualifikasi luka akibat penganiayaan jauh berbeda dengan yang diterangkan pakar hukum itu.

Baca Juga: Singgung Pengkaderan Partai Gerindra Hingga Usia Prabowo Jelang Pilpres, Denny Siregar: Kasihan...

"Suruh mereka baca dulu pasal 90 KUHP, ini terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih itu sudah masuk luka berat!"

"Diffuse injury stage 2 ini! yang mana bukan materil?bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas," tulis Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com, Jum'at 26 Mei 2023.

Lebih lanjut Mellisa yang menegaskan apa yang dialami David berpotensi merenggut nyawa.

Baca Juga: Postingan Rebecca Klopper Soal Bunuh Diri Viral Lagi Usai Kasus Video Syur: Kasihan loh Dia!

Bahkan perjuangan keluarga David Ozora dianggapnya tak main-main, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, tanpa kenal lelah.

"Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa pengniayaan yang nyaris merenggut nyawa anak di bawah umur merupakan penganiayaan biasa," sambungnya.

Ia juga mungungkap bahwa pihak keluarga yang pontang panting dan berlapang demi bisa menyembuhkan David walau apapun kondisi remaja 17 tahun ke depannya bisa saja rusak.

Baca Juga: Relawan Ganjar Polisikan Anies Baswedan Usai Bandingkan Data, Refly Harun Ikut Soroti :Merusak Demokrasi

Lagi, Mellisa pun mempertanyakan setelah dampak yang ditimbulkan pelaku kenapa bisa disebut dapat ringankan hukuman pelaku.

"Mengapa ini menjadi hal yang meringankan pelaku penganiayaan itu??? menyedihkan kalian," pungkasnya.

Baca Juga: Aldi Taher Tuai Kritik Pedas Gegara Bikin Lagu Soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Sementara itu, kini berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan yang berhak memutus usai dinyatakan lengkap berstatus P21. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI