Geram Pendapat Jamin Ginting Mario Dandy Bakal Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini:Lupa 2 Bulan David Jadi...

Kolase UPH dan Instagram Mellisa Anggraini

INFOSEMARANG.COM - Mellisa Anggraini, selaku pengacara David geram dengar pendapat yang dilontarkan Jamin Ginting.

Pakar hukum pidana itu menyebut, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dapat keuntungan dari kondisi kesehatan David yang mulai membaik.

Bahkan, Jamin Ginting sebut jika David sudah bisa kembali ke sekolah, apa yang dilakukan Mario Dandy bisa jadi disebut penganiayaan ringan.

Baca Juga: Malaysia Masters 2023: Christian Adinata dan Gregoria Mariska Amankan Tiket ke Semifinal

Tak tahan dengar apa yang diutarakan dosen Univeristas Pelita Harapan tersebut, Mellisa tak terima.

Sebab, selain diduga manfaatkan kondisi David demi ganjaran hukuman yang ringan, Jamin Ginting disebut tak paham pasal di KUHP.

Mellisapun kembali mengingatkan apa yang pernah dilewati David paska penganiayaan Mario terhadapnya.

Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Mario Dandy Cs Kena Hukuman Ringan Jika David Sehat, Mellisa Anggraini Minta Hal ini

Anak Remaja usia 17 tahun itu disebut hampir meregang nyawa, bahkan menjadi pasien di ICU selama 2 bulan.

Dilansir melalui akun Twitter @MellisA_An, yang dicuitnya pada 25 Mei 2023, ia menduga ini merupakan bentuk percobaan menggeser pengertian penganiayaan berat terhadap anak Jonathan Latumahina tersebut.

"Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yg dialami oleh David," ungkap Mellisa.

Baca Juga: Cara Bucin Maudy Ayunda ke Jesse Choi Sukses Bikin Senyum-senyum: Bucinnya Elegan!

Lebih lanjut, ia mengatakan jika kabar David sudah bisa sekolah seolah-olah diartikan jika kondisinya sudah membaik dan lukanya menjadi lebih ringan.

Hal inilah yang membuat kesabaran Mellisa seolah habis menghadapi banyaknya anggapan miring tentang kliennya.

"Seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan githu?," tegasnya.

Baca Juga: Ditanya Visi Misi Jadi Anggota Legislatif, Jawaban Aldi Taher Bikin Host Kewalahan

Ia juga mengingatkan jika ada akibat yang ditanggung David dari pengaiayaan keji yang menimpanya.

"Ngaco!!apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU?kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat??," pungkasnya.

Lebih lanjut, wanita berhijab tersebut turut meminta Jamin Ginting untuk membaca pasal 90 KUHP yang merinci tentang detail-detail kondisi yang bisa dikategorikan termasuk luka berat.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ganjaran Hukuman Mario Dandy Bisa Ringan Berkat Kondisi David Membaik,Jamin Ginting : Iya Karena

Untuk diketahui, Jimin Ginting merupakan Dosen studi Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan, ia juga sempat muncul sebagai saksi ahli dalam kasus Narkoba atas nama terdakwa Teddy Minahasa.

Sebelumnya, pengacara Shane Lukas yakni Happy SP Sihombing terang-terangan menyebut akan membuat pembelaan dengan melihat kondisi terbaru David. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI