INFOSEMARANG.COM - Kasus Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru, hal ini menuai sejumlah pendapat dari kalangan ahli hukum, seperti Erasmus Napitulu.
Sempat diduga mandek 3 bulan lantaran tak kunjung bersidang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nyatakan berkas perkara kini sudah lengkap.
Sementara itu, sebelumnya Jamin Ginting yang juga ahli hukum pidana,sebut jika kemajuan perkembangan David Ozora bisa jadi untung-untungan tersangka Mario Dandy.
Baca Juga: Gara-Gara MU Menang dari Chelsea, Liverpool Fix Gagal Lolos ke Liga Champions Eropa Musim Depan
Mengingat pernyataannya dalam acara Hotroom, yang dibawakan Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Dosen UPH itu menilai kondisi David kini bisa menguntungkan Mario.
Sebab, dengan lamanya penundaan persidangan Mario, Jamin menyebut kondisi David akan semakin membaik.
Pasalnya, kasus Mario Dandy aniaya anak Jonathan Latumahina ini merupakan delik materil.
Dimana yang dihukum adalah akibat dari perbuatan si pelaku pada korban.
Lain halnya dengan Erasmus Napitupulu, Peneliti Institute for Criminal Justice itu justru malah khawatir tentang hal lain.
Menurut Erasmus Napitupulu, bukan soal kondisi David yang bisa meringankan hukuman para tersangka.
Baca Juga: Nikmati Waktu di Paris, Jennie dan Rose BLACKPINK Asyik Karaoke di Paris
Dilansir dari cuitan akun Twitternya yang diunggah pada 26 Mei 2023, ada yang lebih membuatnya ngeri.
Menurut Erasmus, hal ini sama sekali tak ada kaitan dengan kondisi terbaru David Ozora yang disangkakan Jamin Ginting dan pengacara Shane Lukas.
"Menurut saya debatnya nanti lebih ke 'perencanaan', kalau baca konstruksi kasus anak AGH bagian ini paling lemah," cuitnya, seperti dikutip infosemarang.com, pada Jum'at 26 Mei 2023.
Peneliti bidang hukum itu justeru lebih ngeri jika pembuktian yang dilakukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat lemah.
Imbasnya, tersangka Mario Dandy yang disangkakan melakukan penganiayaan berat jadi tak terbukti, hingga menyebabkan hukuman jadi lebih ringan.
"Ini yang saya ngeri, kalau di MDS pembuktian jaksa lemah, yang MDS bisa kenak hukuman lebih ringan," sambungnya.
Baca Juga: David 2 Bulan Pasien ICU, Tersangka Malah Harap Hukuman Ringan, Mellisa Anggraini:Ngaco!
Pria yang diketahui sering memberikan kuliah terbuka di beberapa kampus ternama itu, sepakat jika Mario Dandy Satriyo dibuktikan telah melakukan penganiayaan berat.
"Saya lebih sepakat dia kenak penganiayaan berat, Crystal Clear itu, tinggal debat di perencanaan," pungkasnya.(*)