INFOSEMARANG.COM .COM - Seorang ahli pakar hukum pidana Jamin Ginting, beberkan alasan Mario Dandy bisa divonis bebas.
Terang-terangan dibongkar Jamin Ginting, hal itu disebabkan oleh perkembangan kesehatan David yang kian membaik.
Sosok yang kini berprofesi sebagai akademisi itu berpendapat, bebasnya Mario Dandy dari segala jerat hukum tergantung dakwaan jaksa.
Baca Juga: Diet Vegan dan Vegetarian Ampuh Menurunkan Kolesterol, lho!
Pendapatnya ini dikemukakan Jamin Ginting saat dirinya tengah menjadi pembicara di Hotroom yang dipandu Hotman Paris.
Jamin menyebutkan sebab tersangka Mario Dandy bisa dihukum ringan, lantaran kasus yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo itu merupakan delik materil.
"Jadi gini bang, Pasal penganiayaan 355, 353, dan 351 itu adalah delik materil," kata Jamin, seperti dikutip Infosemarang.com, pada Jum'at 23 Mei 2023.
Baca Juga: Fans MU Siap-Siap! Alejandro Garnacho Bakal Masuk Skuad Argentina untuk Lawan Timnas Indonesia
Jamin membeberkan maksud akibat dari suatu perbuatan yang dihukum, lantaran berkaitan dengan pasal dikualifisir.
"Artinya ada tingkatannya ringan, berat dan mati," sambungnya.
Sementara kondisi anak remaja 17 tahun yang jadi korban itu kini dikabarkan sudah mulai bersekolah.
Sehingga, dapat disimpulkan Jamin, David Ozora tidak mengalami cacat tetap.
Jamin menyebutkan kondisi David yang demikian itu menimbulkan dilema hukum bagi Jaksa Penuntut Umum dalam merancang surat dakwaan.
Bahkan Jaksa disebut bisa membuat kekeliruan di dalam dakwaan, bila salah menggunakan Pasal untuk menjerat para tersangka.
"Karena dia harusnya nanti masuk ke 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya cuma kurang dari 2 tahun," imbuhnya
Jamin tegaskan bila Jaksa membuat kesalahan dalam penerapan pasal dalam dakwaan, hal tersebut malah bisa membuat Mario Dandy Satriyo divonis bebas dan lepas dari segala tuntutan.
"Jadi itu kalau dakwaannya salah, ya berarti lepas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya (*)