INFOSEMARANG.COM - Pada Jumat, 26 Mei 2023, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Setelah di bawah pengawasan Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Cipinang.
Jelang persidangan kasus penganiayaan David Ozora, sejumlah spekulasi putusan yang akan didapat Mario Dandy Satriyo masih diperbincangkan.
Menarik perhatian sejumlah pihak, tidak terkecuali pengamat hukum Erasmus Napitupulu.
Sosok yang akhir-akhir ini menjadi sorotan, lantaran pernah mati-matian bela pelaku AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs.
Kali ini, Erasmus Napitupulu juga memberi tanggapan terkait ramainya video yang beredar, saat dimana tersangka bisa melepas kabel ties (borgol) sesuka hati.
Gara-gara ini, Erasmus ingatkan kembali apa yang menimpa pelaku AG yang sudah divonis 3,5 tahun.
Dilansir melalui akun Twitter pribadinya, peneliti ICJR sebut pernah peringatkan untuk masyarakat berhati-hati dalam menghujat.
"Saat kami katakan hati-hati dengan menghujat dan skenario membebankan kesalahan (otak kejahatan) ke AGH, ini yang kami maksud," cuit Erasmus, dikutip Infosemarang.com dari @erasmus70 pada Sabtu,27 Mei 2023.
Baca Juga: Apa Itu Nafkah Hadhanah? Tuntutan Inara Rusli yang Harus Dipenuhi Virgoun
Tak hanya itu, Erasmus berkeyakinan bahwa skenario yang dibuat untuk Mario Dandy merupakan kelakar buzzer bayaran.
"Udah pada percaya belum? atau mau ikutin skenario buzzer bayaran?" pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, pakar hukum pidana Jamin Ginting menyebut kalau tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berpotensi dapat hukuman ringan.
Baca Juga: Mantap Ingin Berpisah, Inara Rusli Minta Nafkah Hadhanah Rp 110 Juta per Bulan dari Virgoun
Menurut Jamin, hal tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan kondisi anak Jonathan Latumahina.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Jamin Ginting sebut pria 20 tahun itu bisa saja lepas dari jeratan hukum jika Jaksa melakukan kesalahan dalam dakwaannya.
Sementara itu, ayah dari Mario Dandy sendiri kini telah berstatus tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: 3 Kuliner Tengah Malam di Kota Semarang: Ada Gudeg Koyor, Angkringan hingga Soto Sapi
Mario Dandy Satriyo juga terdaftar sebagai saksi kasus mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut. (*)