KPU Sebut Ada Distrupsi Digital,Penggunaan Uang Elektronik di Pemilu 2024 jadi Perhatian, Idham Kholik :Belum Diatur

Idham Kholik, komisioner KPU RI (Sumber : instagram KPU RI)

INFOSEMARANG.COM-Penggunaan uang elektronik jadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan kebijakan baru jelang masa kampanye pemilu 2024.

Dalam rangka persiapan pilpres 2024, KPU RI membaca perubahan zaman.

KPU rencananya akan membahas aturan pemilu 2024, dimana terdapat penggunaan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik.

Baca Juga: Bakal ke Indonesia, Fans Bola Zaman Now Tau Gak Ricardo Kaka? Ini Kilas Balik Kehebatan Sang Mantan Pemain Terbaik Dunia 2007

Baik dari ranah eksekutif hingga legislatif, dari tingkat daerah maupun pusat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idhan Kholik menuturkan terkait dana kampanye berupa uang elektronik .

Uang Elektronik kini menji salah satu sektor strategis yang mendapat perhatian khusus dalam rancangan PKPU.

Dilansir dari Antara News, Idham Kholik menjelaskan Rancangan Peraturan KPU terkait dana kampanye.

Baca Juga: KPU RI Digeruduk Pendemo ICW: Kalung Bunga Untuk Caleg Eks Koruptor

"Dalam PKPU terdahulu (uang elektronik) belum diatur," tutur Idham seperti dikutip Infosemarang.com pada 28 Mei 2023.

Keterangan itu diberikan saat uji praktik PKPU pada 27 Mei 2023 yang dilaksanakan secara Hybrid di Jakarta.

Menurutnya hal ini dilakukan KPU RI untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.

Baca Juga: Banyak Orang Tidak Sadar 5 Perilaku dalam Hubungan Ini Sebenarnya Toxic!

Maraknya penggunakaan uang elektronik dalam transaksi dewasa ini sangat berpengaruh dalam sistem kampanye.

Hadirnya uang elektronik menjadi salah satu penyebab fenomena distrupsi di sektor ekonomi.

"Dalam merumuskan PKPU pelaporan dana kampanye harus memperhatikan distrupsi digital," lanjutnya.

Baca Juga: Apa Maksud Hak Restitusi? Hak David Ozora Sebagai Korban Mario Dandy Satriyo yang Diminta Mellisa Anggraini

Idham menyebutkan dengan banyaknya varian dari uang eletronik harus menjadi perhatian baru jelang kontestasi pemilu.

"Makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," lanjutnya.

Kedepan, segala jenis pendanaan terutama yang berupa uang elektronik apapun aplikasinya harus dijadikan satu rekening khusus dana kampanye.

Baca Juga: Jangan Percaya 4 Mitos Tentang Menstruasi Ini, Apa Saja?

Sebagai informasi, menurut ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sumbangan, pemasukan dalam bentuk apapun wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye.

Penyatuan ke satu RKDK ini harus dilakukan sebelum dana tersebut digunakan.

"Sumbangan, pemasukan yang penting tercatatkan," ucapnya.

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI