INFOSEMARANG.COM - Mengejutkan, Denny Indrayana diduga telah bocorkan putusan Mahkamah Konstitusi soal Pemilihan Legistlatif 2024.
Denny Indrayana menerangkan pihak MK bakal memutus gugatan terkait sistem pemilu dari terbuka menjadi pemilu proporsional tertutup.
Sontak hal ini menjadi perhatian mantan Ketua MK Mahfud MD, bahkan Denny Indrayana disebut telah membocorkan rahasia Negara.
Baca Juga: Pembuat Konten Video Anak Hancurkan Motor Matic yang Viral Dipolisikan, Disebut Beri Contoh Tak Baik
Diketahui, informasi putusan MK didapat Denny Indrayana itu telah dibagikan melalui akun instagram pribadi miliknya Senin, 28 Mei 2023 kemarin.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip infosemarang.com Senin, 29 Mei 2023.
Baca Juga: Menolak Rujuk, Desta dan Natasha Rizky Sepakat Cerai
Pakar hukum tata negara itu menuturkan, putusan itu diambil setelah adanya perbedaan pendapat di antara hakim MK yang jumlahnya 6 berbanding 3.
Mantan dosen di Universitas Gajah Mada ini bahkan sesumbar, kalau informasi yang disampaikannya ini dapat dipercaya.
"Siapa sumbernya? orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," tuturnya.
Namun Denny tak mau merinci lebih detail siapa orang yang telah membocorkan informasi soal putusan MK tersebu.
Kendati demikian, aktivis anti korupsi itu menegaskan informannya bukanlah berasal dari Hakim MK.
"Yang pasti bukan Hakim Konstitusi," terangnya.
Baca Juga: Terlalu Sibuk, Celine Evangelista Akui Stefan William Sudah 1 Tahun Tidak Bertemu dengan Anak-anak
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam ) Mahfud MD menanggapi pernyataan Denny dengan sangat serius.
Menteri yang juga pernah menjabat ketua di Mahkamah Kontitusi itu menyebut, tindakan Denny sebagai preseden (contoh) buruk.
Bahkan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan membocorkan rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," ujar Mahfud di akun instagramnya
Sehingga Polisi perlu mengusur info A1 (kredibel) yang menjadi informan Denny.
Sebab, pernyataan mantan Wakil Menteru Hukum dan HAM ini berpotensi jadi spekulasi yang mengandung fitnah.
Baca Juga: Nahas! 7 Tahun Usai Juara Premier League Inggris, Leicester City Harus Turun Kasta ke Divisi Dua
"Polisi harus selidiki info A1 yang kataynag menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," sambung Mahfud.
Plt Menkominfo itu juga menegaskan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
Meskipun demikian, putusan MK akan menjadi sangat terbuka bila sudah diputus dalam sidang resmi dan terbuka.
Mahfud menerangkan, posisinya sebagai mantan MK bahkan tak berani untuk meminta sekadar isyarat soal putusan MK yang belum dibacakan.
Kembali Mahfud tegaskan, siapa sumber informasi Denny Indrayana.
"MK haru selidiki sumber informasinya," pungkas Mahfud. (*)