Sebut Sudah Kantongi Bukti Kasus Dugaan Rudapaksa AG oleh Mario Dandy, Polisi :Bukti Digital

AG dan Mario Dandy. (Sumber : Instagram)

INFOSEMARANG.COM - Posisi Mario Dandy makin terhimpit, selain kasus penganiayaan pada David Ozora ia juga diduga lakukan rudapaksa pada AG.

Polisi mengungkap sejumlah bukti baru sudah dikantongi pihak penyidik.

Bukti kasus dugaan rudapaksa Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG tersebut diperoleh polisi salah satunya dalam bentuk digital.

Baca Juga: Tepis Kabar Perselingkuhan Desta Dengan Wanita Lain, Ucapan Natasha Rizky Tuai Respon Netizen:Keliatan...

Bukti digital adanya pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Kita juga dapat bukti digital,” ujar Hengki dikutip infosemarang.com pada Senin, 29 Mei 2023.

Adanya bukti baru yang dikantongi pihak kepolisian tersebut membuat tahap penyelidikan pada Mario Dandy berubah menjadi penyidikan.

Baca Juga: Hadir di Persidangan, Perilaku Natasha Rizky Bantah Isu Perselingkuhan Desta Disorot,Netizen: Masyaallah

Meskipun demikian, Hengki tidak merinci secara detail bukti digital yang dimaksud.

Untuk tahap lanjutan, pihaknyapun segera melakukan kembali pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk disesuaikan dengan alat bukti tersebut.

“Setelah naik sidik ini kami akan memeriksa kembali saksi saksi yaitu pro justicia. Kemudian kami adakan persesuaian alat bukti terkait dengan kasus ini,” terang Hengki.

Baca Juga: Heboh! Momen Jokowi Nonton Fast X di Studio Bioskop Kelas Biasa, Netizen: Serasa Nobar bareng Presiden

Diberitakan sebelumnya, anak AG melalui pengacaranya, Mangatta Toding Alo laporkan Mario Dandy Satriyo ke polisi terkait dugaan pencabulan.

Laporan dugaan rudapaksa terhadap Mario Dandy ini merupakan kali ketiga, setelah dua laporan sebelumnya ditolak polisi.

"Kami resmi melaporkan MDS (Mario Dandy Satriyo) Ke Kepolisian atas dugaan kekerasan seksual," kata Mangatta, Senin, 8 Mei 2023.

Baca Juga: Menolak Rujuk, Natasha Rizky Ungkap Alasan Tetap Putuskan Bercerai : Memang Ada Perbedaan...

Laporan tersebut didasarkan pada Tindak Pidana Persetubuhan/Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Laporan polisi dilakukan kuasa hukum AG sebagai upaya untuk memperjelas posisi anak AG selaku kliennya.

Baca Juga: Jadi Saksi Hidup Desta Selama 10 Tahun, Natasha Rizky Buka Suara Soal Rumor Perselingkuhan Suami : Itu Semua...

Selama ini Anak AG dinilai telah jadi korban manipulasi dari Mario Dandy Satriyo hingga akhirnya mau diajak berhubungan suami istri.

"Seluruh proses ini untuk memberikan kejelasan terkait posisi AGH yg selama ini berada dalam manipulasi MDS," tandas Mangatta. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI