Imbas Laporan AG soal Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mario Dandy Satriyo Terancam Pidana 15 Tahun Kurungan

Mario Dandy akan segera disidang (Sumber : ANTARA)

INFOSEMARANG.COM - Pihak anak AG, yang diwakili oleh Mangatta Toding, laporkan Mario Dandy atas dugaan rudapaksa.

Laporan dugaan rudapaksa terhadap Mario Dandy ini merupakan kali ketiga, setelah dua laporan sebelumnya ditolak polisi.

"Kami resmi melaporkan MDS (Mario Dandy Satriyo) Ke Kepolisian atas dugaan kekerasan seksual," kata Mangatta seperti dikutip infosemarang.com dari PMJ News, Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Gojek Gandeng UNIQLO, Hadirkan Kaos UTme dengan Desain Ikonik

Laporan polisi dilakukan kuasa hukum AG sebagai upaya untuk memperjelas posisi anak AG selaku kliennya.

Selama ini Anak AG dinilai telah jadi korban manipulasi dari Mario Dandy Satriyo hingga akhirnya mau diajak berhubungan suami istri.

"Seluruh proses ini untuk memberikan kejelasan terkait posisi AGH yg selama ini berada dalam manipulasi MDS," Kata Mangatta.

Baca Juga: Sebut Sudah Kantongi Bukti Kasus Dugaan Rudapaksa AG oleh Mario Dandy, Polisi :Bukti Digital

Laporan tersebut didasarkan pada Tindak Pidana Persetubuhan/Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Polisi mengungkap sejumlah bukti baru sudah dikantongi pihak penyidik.

Bukti kasus dugaan rudapaksa Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG tersebut diperoleh polisi salah satunya dalam bentuk digital.

Baca Juga: Tepis Kabar Perselingkuhan Desta Dengan Wanita Lain, Ucapan Natasha Rizky Tuai Respon Netizen:Keliatan...

Bukti digital adanya pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Kita juga dapat bukti digital,” ujar Hengki.

Adanya bukti baru yang dikantongi pihak kepolisian tersebut membuat tahap penyelidikan pada Mario Dandy berubah menjadi penyidikan.

Baca Juga: Hadir di Persidangan, Perilaku Natasha Rizky Bantah Isu Perselingkuhan Desta Disorot,Netizen: Masyaallah

Padahal, anak Rafael Alun Trisambodo tengah menanti sidang kasus penganiayaannya terhadap David Ozora.

Meski demikian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, dua kasus yang menyeret Mario Dandy Satriyo merupakan delik terpisah.

“Beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,”ujar Hengki.

Baca Juga: Menolak Rujuk, Natasha Rizky Ungkap Alasan Tetap Putuskan Bercerai : Memang Ada Perbedaan...

Hengki menuturkan kemungkinan tuntutan hukum yang bisa menjerat Mario, terkait dengan laporan dugaan pencabulan terhadap AG yang masih di bawah umur.

Disebutkan olehnya, Mario Dandy bisa terancam dengan hukuman 15 tahun penjara apabila dugaan pencabulan itu terbukti benar adanya.

“Ancaman maksimal juga cukup tinggi 15 tahun. Apabila ini terbukti ancamannya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” ungkap Hengki.

Baca Juga: Jadi Saksi Hidup Desta Selama 10 Tahun, Natasha Rizky Buka Suara Soal Rumor Perselingkuhan Suami : Itu Semua...

Peningkatan status laporan AG dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan, usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara, Jumat, 26 Mei 2023.

(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI