Dianggap Bocorkan Putusan MK Sebelum Waktunya, Jimly Asshiddiqie Minta Denny Indrayana Disanksi

Jimly Ashhiddiqie sebut Denny Indrayana Pantas disanksi

INFOSEMARANG.COM- Denny Indrayana mencuri perhatian banyak pihak, dengan mengatakan dapat 'bocoran' informasi mengenai putusan MK.

Putusan MK yang dimaksud Denny Indrayana adalah tentang pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Sontak, sejumlah pakar hukum, politisi dan negarawan ikut buka suara, termasuk Profesor Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: 5 Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar: Korban Bukan Maba hingga Pelaku Dipolisikan

Jimly Asshiddiqie menyebutkan, bahwa apa yang diperbuat Denny merupakan perbuatan yang pastas disanksi

Dilansir infosemarang.com dari akun Twittet @JimlyAs, mantan ketua MK itu menyebutkan bahwa Denny Indrayana juga seharusnya tak membuat kesimpulan sebelum perkara selesai di pengadilan.

"Seharusnya orang luar tdk buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang, " tulis Jimly seperti dikutip infosemarang.com pada Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ajak Gibran Rakabuming Dukung Prabowo, Reaksinya Jadi Sorotan Warganet

Ahli ilmu hukum ini juga menyebut, jika profesi Denny saat ini harusnya mengetahui bahwa putusan MK merupakan rahasia

"Harusnya Denny Indrayana selaku pengacara mesti tahu ini rahasia," Katanya.

Untuk itu, Jimly menegaskan bahwa apa yang diperbuat Denny Indrayana layak mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Kilas Balik: Timnas Indonesia Pernah Menahan Klub Premier League Inggris di Stadion GBK, Lawan Apa?

"Maka dia pantas disanksi," punkasnya

Sebelumnya diketahui bahwa Denny membuat sebuah cuitan di Twitter terkait sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

"Saya mendapat informasi MK akan memutus pemilu legislatif kembali ke sistem tertutup kembali memilih gambar partai saja," tulis Denny.

Baca Juga: Data Boston Consulting Group, Xiaomi Masuk Daftar 50 Most Innovative Companies

Ketika menyangkut perihal sumber, Denny eggan membeberkannya.

Kendati demikian ia memastikan bahwa sumbernya bisa sangat dipercaya meskipun bukan dari Hakim MK.

"Dari orang yang terpercaya yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tandas Denny.(*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI