INFOSEMARANG.COM - Malang nasib gadis remaja 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah diduga telah jadi korban rudapaksa 11 orang pria keji.
Pelaku rudapaksa diduga berprofesi sebagai Guru, Kepala Desa hingga anggota Brimob berinisial HST.
Namun, oknum anggota Brimob yang diduga terlibat belum berstatus tersangka.
Baca Juga: Menakjubkan! 4 Ramalan Teknologi Masa Lalu yang Jadi Kenyataan di Zaman Sekarang
Kronologi kejadian dibagikan oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 30 Mei 2023.
Tak hanya itu, Mazzini juga membagikan sejumlah foto yang diduga pelaku rudapaksa.
"Saat korban (15 thaun) menjadi relawan bencana banjir Parimo, di sanalah korban pertama kali diperk*sa oleh Arif (profesi guru)," tulis Mazzini seperti dikutip Infosemarang.com, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Asyik Dance di After Party Resepsi Pernikahan, Suami Enzy Storia Justru Kena Nyinyir Warganet
Kelakuan bejat sang pelaku tidak sampai di situ, Arif kemudian melakukan barter narkoba supaya 10 teman lainnya bisa merudapaksa korban.
Tak sampai di situ, oleh 11 Pelaku, korban cekoki narkoba hingga mendapat ancaman senjata.
"Korban dicekoki narkoba diperkosa di bawah ancaman parang," sambungnya.
Kendati laporan sudah diterima pihak berwajib, 5 orang terduga pelaku sudah bersatus tersangka.
Baca Juga: Akhirnya Dikonfirmasi, NCT Dojaejung Bakal Bertamu ke Rumah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
5 terduga pelaku lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Sedangkan, HST salah satu pelaku diduga anggota Brimob belum berstatus tersangka.
"HST yang diduga anggota polisi dari satuan Brimob belum jadi tersangka apalagi ditahan. Kepolisian katanya masih melakukan pendalaman," lanjut Mazzini.
Baca Juga: Hias Kota Solo Jelang Waisak, Gibran Rakabuming Kena Nyinyir: Apa Gak Takut Kena Murtad?
Kapolres Parimo AKBP Yudu Arto Wiyono menutukan oknum Brimob yang diduga jadi pelaku belum bisa ditetapkan tersangka.
Sebab, keterangan yang didapat pihak berwenang baru bersadarkan keterangan pihak korban.
"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja," ujar AKBP Yudy.
Baca Juga: 5 Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar: Korban Bukan Maba hingga Pelaku Dipolisikan
AKBP Yudy juga mengungkap modus para pelaku rudapaksa dengan cara mengiming-imingin kobran dengan sejumlah uang tunai dari 50 - 500 ribu.
Tak hanya itu, korban juga diberi pakaian dan handphone.
Dari keterangan terbaru pihak orang tua korban ZN, mengaku bahwa keluarga para pelaku meminta damai.
Baca Juga: Dianggap Bocorkan Putusan MK Sebelum Waktunya, Jimly Asshiddiqie Minta Denny Indrayana Disanksi
Bahkan salah satu pelaku yang merupakan Kepala Desa mendesak keluarga korban agar memaafkannya.
Kepala Desa itu bahkan berjanji akan mengawini korban, namun keluarga korban menolak.
ZN meminta agar para pelaku yang telah membuat sang anak menderita untuk dihukum seberat-seberatnya. (*)