Jokowi Beri Ijin Pasir Laut Indonesia Diekspor, Susi Pudjiastuti Sebut Sejumlah Kerugian dan Dampaknya

Susi Pudjiastuti komentari kebijakan Jokowi yang ijinkan pasir laut diekspor (Sumber : instagram Susi Pudjiastuti)

INFOSEMARANG.COM - Presiden Jokowi memberikan ijin pasir laut Indonesia diekspor.

Sontak, Susi Pudjiastuti memberikan komentar terhadap kebijakan yang dilekuarkan Jokowi tersebut.

Susi Pudjiastuti tak setuju soal dibolehkannya pasir laut Indonesia diekspor.

Sebab, menurut Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 itu, tindakan tersebut sangat merugikan.

Baca Juga: Kenang Mendiang Moon Bin, Cha Eunwoo ASTRO Cover Lagu Favorit Sahabatnya

Bahkan bisa berdampak buruk disertai kerusakan lingkungan.

Dilansir melalui akun Twitter milik Susi Pudjiastuti, ia mengungkap keresahannya soal kebijakan baru orang nomor 1 RI tersebut.

Susi pun berharap agar keputusan Jokowi untuk menjual pasir laut ke luar negeri dibatalkan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi seperti dikutip infosemarang.com 30 Mei 2023.

Baca Juga: Wow! Jelang Kemeriahan Momen Timnas Indonesia vs Argentina, Erick Thohir Undang 4 Legenda Sepak Bola Dunia

Susi menegaskan ekspor pasir laut juga hanya akan menambah dampak perubahan iklim.

Menteri yang terkenal dengan jargonnya 'tenggelamkan' belakangan ini mengingatkan bahwa krisis iklim semakin menjadi ancaman bagi dunia.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak," tuturnya.

Susi berharap supaya pemerintah tak turut mendorong percepatan krisis iklim.

Baca Juga: Akun Tak Dibajak, Lee Seunggi Sengaja Hapus Semua Foto di Instagramnya

kondisi yang sudah terjadi dengan peningkatan suhu bumi, akan diperparah dengan kegiatan penambangan pasir laut demi kepentingan ekspor.

"Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tegas Susi.

Sebagai informasi bahwa Presiden Jokowi kembali mengizinkan eskpor pasir laut Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Sekolah Staf Presiden agar Jadi Calon Negarawan, Kuota Hanya untuk 35 Orang

Kebijakan itu secara resmi dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 sangat jelas bahwa aturan ini mengizinkan aktivitas tambang pasir laut.

Baca Juga: Satu dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja 15 Tahun di Parimo diduga Anggota Brimob, Belum Jadi Tersangka

Pasal tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. (*)

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI